Gara-Gara Mencuri Perhiasan, Dua Saudara Kandung Ini Ditangkap Di Polsek Sunggal
MetroRakyat.com | MEDAN — Dua saudara kandung berinisial DP (18) dan DKP (16) warga Jalan Mesjid Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (24/3) kemarin, diamankan petugas Polsek Sunggal, lantaran mencuri perhiasan milik Natalia Boru Hutasoit (31) di Jalan Tapian Nauli Lingkungan IX No. 26 Medan Sunggal.
Informasi dihimpun, Sabtu (25/3) sore, aksi pencurian yang dilakoni kedua remaja ini terjadi, Minggu (12/3) silam. Saat itu, korban sedang pergi keluar rumah untuk beribadah ke gereja. “Pelaku beraksi dengan cara melompat pagar rumah korban dan kemudian masuk ke garasi yang kebetulan tidak terkunci dan dari jendela yang ada dalam garasi tersangka mengambil barang milik korban dengan cara memasukkan tangan korban dari jendela,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono kepada wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Dari aksinya, lanjut Nur, pelaku berhasil menggasak satu buah tas korban yang berisi kalung emas, tiga cincin emas, dua mutiara bentuk bulat dan sepasang anting emas. Setelah pulang dari gereja, korban yang mengetahui dirinya menjadi korban pencurian lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal. “Dari pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan atas bantuan orangtua tersangka, keduanya diamankan, dan setelah diperiksa mengakui perbuatannya,” kata Nur. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(MR/RED).
