Ini Alasan Amintas Simanungkalit Dua Kali Minta di PHK dari Tempat Bekerja di Koperasi Pengrajin Inti kimia
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Amintas Simanungkalit (72 tahun) warga Jl.Pantai Timur Pasar 1 Gg.Aman Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan mengaku sudah dua (2) kali meminta untuk di Putus Hubungan Kerja (PHK) di Koperasi Pengrajin Inti kimia tempat dia bekerja selama lebih kurang 27 tahun.
Ternyata, selain sudah tua (berusia 72 tahun-red), kondisi di tempat bekerja juga diakui tidak sehat. Hal ini dikatakan oleh Amintas Simanungkalit kepada awak media melalui seluler pribadinya, Jumat (29/7).
“Jika kalian datang berkunjung ke Koperasi Pengrajin Inti kimia Medan yang beralamat Jalan FL Tobing No.64 B Medan, saat masuk kedalam toko maka bau zat kimia yang menyengat akan terasa di Indra penciuman dan bisa dibayangkan dampak kesehatan bagi para karyawan yang bekerja disana. Sementara tidak ada diberi uang puding dan gaji juga dibawah Upah Minimum Kota (UMK),”kata nya.
Selain itu, Amintas Simanungkalit juga mengaku jika toko penjualan alat kimia di kota Medan itu menjual semua bahan kimia cair dan padat secara eceran.
“Di toko itu ada dijual Formalin, Amonia, HCL (pencuci karat), Tepung Soda Api dan bahan kimia lainnya. Kalau ditanyak tentang izin saya kurang tahu pak,”sebutnya.
Menurut Amintas lagi, diusianya yang sudah tidak kuat, namun dia juga harus menghirup kerasnya uap dari zat kimia yang ada dijual di toko bahan kimia tersebut.
Amintas juga mengenang ketika itu tahun 2018 lalu, Almarhum anak pertamanya yang telah meninggal dunia karena sakit juga bekerja di toko bahan kimia tersebut selama 20 tahun. Mirisnya, saat itu ketika mau operasi Almarhum anaknya minta dibantu biaya operasi namun pemilik Koperasi Pengrajin Inti kimia tidak menggubris, dan ketika anaknya meninggal dunia, pemilik perusahaan hanya memberikan uang duka sebesar Rp.3 juta tanpa ada diberi pesangon.
“Ngerilah pak perusahan itu, kami.juga tidak ada diberikan uang puding selama bekerja termasuk BPJS dan banyaklah hak kami yang tidak berikan kecuali hanya gaji yang juga tidak sesuai UMK,”katanya sembari mengatakan tidak ingin terulang kejadian yang dirasakan anaknya kepada dirinya nanti.
Amintas Simanungkalit pun menegaskan dia akan terus berjuang agar hak-hak nya diberikan dan dia di PHK atau di pecat dari tempat bekerja. Karna menurutnya kalau dia mengundurkan diri maka hak-hak nya akan hilang.
Sementara itu, Ketua DPP LSM Perintis Sumut, Hendra Silitonga SH didampingi Sekertaris, PMH Sidauruk, beserta anggota
Mangatur Situmeang dan Drs.Uba Simarmata yang juga mantan DPRD Provinsi Sumut, apa yang telah dilakukan oleh pemilik Koperasi Pengrajin Inti kimia adalah sudah melanggar Undang,-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan masuk pada kategori perdagangan manusia. Alasannya, kata Hendra Silitonga karena perusahaan ada mempekerjakan karyawannya yang sudah berusia 72 tahun dan tidak mau merumahkan atau memberhentikan karena diduga takur kehilangan uang nya untuk membayarkan pesangon.
“Kami akan terus kejar kasus ini karena pak Amintas Simanungkalit bukan tidak mau kerja, tetapi karena dia sudah tua dan tidak sanggup lagi bekerja keras seperti dulu. Meskipun dia diberikan tugas ringan di toko itu, namun kondisi fisik dan kesehatan juga sudah berbeda ketika usianya muda,”kata nya.
Sambung dia lagi, penghitungan kekurangan upah kerja dan undangan nya mau mediasi atau mau mempertemukan ke pihak perusahaan dan asil nya tidak mempertemukan pihak perusahaan dan malah jadi menyidik si pelapor.
Hingga saat ini meski sudah dilaporkan ke Disnaker Kota Medan dan diadukan ke DPRD Kota Medan, namun seakan pemilik toko bahan Kimia itu tidak peduli bahkan sejak awal diadukan ke Disnaker sampai adanya anjuran, pemilik toko tidak pernah hadir saat dilakukan mediasi.
“Kami masih menunggu arahan dari Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait hasil RDP yang telah dilakukan Minggu lalu. Kami berharap DPRD Kota Medan dapat memberikan tekanan kepada pemilik toko bahan kimia agar menjalankan kewajibannya dan memakai hati nurani dan perikemanusiaan. Benarkan usia 72 tahun masih dipekerjakan, apakah sudah tidak menyalahi?,” ucapnya.
Sementara itu, awak media sudah pernah melakukan kunjungan untuk konfirnasi toko bahan kimia di Kota Medan ini. Dan ternyata benar, ketika berada didalam toko maka Indra penciuman akan merasakan aroma menyengat yang berasal dari berbagai bahan kimia yang dijual di toko itu.
Meski saat itu tidak bertemu dengan pemilik toko dan para pekerja di tempat itu juga tidak mau dikonfirmasi dan selalu mengatakan pemilik toko sedang berada diluar, awak media tidak berani berlama-lama di dalam toko karena aroma menyengat sampai menusuk hidung.
Salah seorang wartawan mengatakan tidak sanggup berlama-lama didalam toko karena aromanya menusuk hidung. “Kita aja sudah tidak tahan bagaimana dengan para pekerjanya dan apakah pekerjanya ada dapat tambahan gaji buat puding kesehatan mereka y,”tanya awak media mengundang tanya.
Pihak perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup kota Medan, Herbet Gultom saat diminta tangapan terkait kondisi di dalam toko mengatakan akan melakukan kunjungan resmi ke Koperasi Pengrajin Inti kimia yang beralamat di jalan FL Tobing No.64 B Medan dan berencana akan turun bersama anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, namun belum menentukan harinya.
Sementara, saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di komisi 2 beberapa waktu lalu, ketua komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari akan melakukan kunjungan resmi ke toko bahan kimia itu. Karena menurut politisi asal partai PAN kota Medan ini dugaan ada banyak hak normatif yang tidak dilaksankan di perusahan tersebut termasuk izin-izin lainnya. Sudari juga saat itu menganjurkan agar permasalahan Amintas Simanungkalit di bawa ke PHI PN Medan karena sudah keluar surat anjuran dari Disnaker Kota Medan.(MR/Irwan)
