Dugaan Pelanggaran Hukum Disertai Indikasi Kerugian Negara Rp. 2,3 Triliun Pada Kemenkop dan UKM

Dugaan Pelanggaran Hukum Disertai Indikasi Kerugian Negara Rp. 2,3 Triliun Pada Kemenkop dan UKM
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Hasil dari pemeriksaan oleh yang berwenang atas perhitungan subsidi Imbal Jasa Penjaminan dan Subsidi, Bunga Kredit Usaha Rakyat Tahun 2018 pada Kemenkop dan UKM, berisi dua temuan pemeriksaan beserta rekomendasi auditor negara.

Menteri KUKM melalui surat nomor 07/M.KUKM/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut, rekomendasi auditor Negara terkait temuan pemeriksaan yaitu, Pengendalian atas Ketepatan Sasaran Penyaluran Subsidi Tahun 2018 Belum Memadai.

Diketahui KPA Subsidi KUR menganggarkan Belanja Subsidi Bunga KUR Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp.11 .979.070.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.11.581.334. 094.853,00.

Kredit Usaha Rakyat adalah kredit pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang dananya, bersumber dari Bank Pelaksana kepada debitur dan diberikan fasilitas subsidi bunga, oleh Pemerintah yang terdiri dari kredit mikro, kecil, dan tenaga kerja Indonesia.

KUR diberikan kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR mengacu pada basis data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan dalam menyusun SIKP mengacu pada basis data dari K/L teknis, pemda, penyalur KUR dan perusahaan penjamin KUR.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai KPA melakukan verifikasi atas tagihan Subsidi Bunga KUR, yang diunggah oleh Penyalur KUR pada SIKP atas kesesuaian data nasabah, data outstanding dan data kesesuaian sektor yang dibiayai KUR, sebagai upaya untuk meminimalisir risiko atas ketidaktepatan sasaran.

Dalam pemeriksaan LK BUN 999.07 Tahun 2016, Auditor Negara telah menemukan permasalahan terkait proses verifikasi Sistem Informasi Kredit. Program belum menjamin ketepatan sasaran penyaluran Subsidi Bunga KUR yaitu, Kebijakan pengelolaan SIKP belum menetapkan pemilik basis data dan sebagian besar basis data berasal dari Bank Penyalur dan Mekanisme pengujian validitas data oleh KL/Pemda atas data calon debitur yang diunggah oleh Bank Penyalur belum diatur sehingga belum dapat menjamin ketepatan sasaran penyaluran. Serta Belum ada aturan yang mengatur lingkup verifikasi permohonan pembayaran Subsidi Bunga KUR yang seharusnya dilakukan oleh KPA.

Bahwa hasil Pemeriksaan Tahun 2018 menunjukkan bahwa masih ditemukan lagi permasalahan yang sama yaitu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tidak Maksimal Dalam Melakukan Pengawasan atas Penyaluran Subsidi Bunga KUR

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang efisien, efektif, dan akuntabel, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran atas bagian anggaran bendahara umum Negara, berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum Negara dimaksud.

Diketahui, untuk melaksanakan pengawasan tersebut, diperlukan peran Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, pada kementerian negara/lembaga selaku aparat pengawasan internal pemerintah, yang melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Kemenkop dan UKM melakukan Pengawasan terkait Kredit Usaha Rakyat Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Inspektorat KUKM. Pengawasan yang dilaksanakan Inspektorat KUKM adalah sebagai berikut: Pertama pengawasan meliputi keberadaan debitur, jenis usaha pengajuan KUR serta penggunaan pinjaman KUR, tidak maksimal dilakukan oleh Inspektorat. Kedua, pengawasan atas perhitungan subsidi bunga sebesar Rp.11.581.334.094.853,00 tidak dilakukan.Validasi atas kebenaran perhitungan bunga subsidi sampai dengan saat ini, seluruhnya dilakukan oleh Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), belum ada pengawasan terkait perhitungan subsidi yang dilakukan oleh Inspektorat KUKM.

Sedangkan untuk Database yang Diterima Auditor Negara Belum Menunjukkan Nilai yang Secara Total Sama Dengan Nilai Subsidi Per Bank. Data penyaluran subsidi bunga yang diterima oleh debitur KUR diajukan oleh pihak Bank Penyalur melalui program SIKP. Kebijakan pengelolaan SIKP belum menetapkan pemilik basis data, dan sebagian besar basis data berasal dari Bank Penyalur.

Mekanisme pengujian validitas data oleh KL/Pemda atas data calon debitur yang diunggah oleh Bank Penyalur belum diatur sehingga belum dapat menjamin ketepatan sasaran penyaluran.
Juga Belum ada aturan yang mengatur lingkup verifikasi permohonan pembayaran Subsidi Bunga KUR yang seharusnya dilakukan oleh KPA.

Untuk Pemeriksaan Tahun 2018 menunjukkan bahwa masih ditemukan lagi permasalahan yang sama. Jadi Kesalahan tersebut di lakukan terus berulang-ulang.

Saat dikonfirmasi salah satu kapala Bidang, Temi hingga berita ini ditayangkan tak bersedia memberikan keterangan.(MR/Rahmat).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.