Diduga Satker Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan PT. Transportasi Jakarta Melakukan Pelanggaran Hukum Terkait Kelebihan Pembayaran Subsidi PSO Sebesar 500 Milliar Lebih

Diduga Satker Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan PT. Transportasi Jakarta Melakukan Pelanggaran Hukum Terkait Kelebihan Pembayaran Subsidi PSO Sebesar 500 Milliar Lebih
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA -Dugaan timbul berdasarkan informasi yang didapat bahwa Pemprov DKI Jakarta TA 2018 mengalokasikan anggaran Belanja Subsidi, untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik/Public Services Obligation (PSO) untuk layanan angkutan umum Transjakarta senilai

Rp.2.909.949.802.285,00 dan direalisasikan senilai Rp.2.240.464.232.625,00 atau 76,99% .
Sedangkan untuk Tahun 2019 dianggarkan senilai Rp.4.797.631.637.216,00 dan direalisasikan senilai
Rp.2.782.933.713.289,00 atau 58,01%.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kegiatan
Operasional PT.Transportasi Jakarta Tahun 2018 dan 2019, Nomor 05/LHP/XVIII.JKT- XVIII JKT.3/1/2021 tanggal 29 Januari 2021, mengungkapkan bahwa komponen pendapatan dalam
perhitungan subsidi PSO pada Pergub Nomor 62 Tahun 2016, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda
Nomor 10 Tahun 2014. Dan pengeluaran tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dibebankan dalam perhitungan biaya produksi PSO.

Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan agar Gubernur melakukan revisi Pergub. Nomor 62 Tahun 2016 dengan memperhatikan Perda Nomor 10 Tahun 2014; memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan
penyesuaian atas naskah perjanjian PSO layanan angkutan umum Transjakarta, agar sesuai dengan Perda
Nomor 10 Tahun 2014; dan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan memperhitungkan kelebihan bayar, perhitungan Subsidi PSO Tahun 2018 dan 2019, masing-masing senilai Rp.195.849.289.113,00 dan
Rp.220.073.517.349,00 dalam periode-periode TA berikutnya.

Selain itu BPK juga merekomendasikan
agar Direktur Utama PT.TJ untuk membuat rekening CSR dan menetapkan kebijakan akuntansi terkait
CSR. Pemeriksaan atas perhitungan subsidi PSO layanan angkutan umum Transjakarta Tahun 2020 masih
ditemukan permasalahan yang sama, terkait dengan komponen pendapatan dalam perhitungan subsidi. PT
TJ menghitung subsidi adalah biaya produksi dikurangi pendapatan tiket.

Sedangkan sesuai Pasal 10 ayat
(5) Perda Nomor 10 Tahun 2014, subsidi harus mempertimbangkan total pendapatan tiket dan non-tiket.
Subsidi pada PT. TJ belum memperhitungkan pendapatan non tiket senilai Rp.143.458.315.544.00.

Informasi yang didapat bahwa pola perhitungan subsidi PSO selama tahun 2020, masih tetap berpedoman dan mengacu pada Pergub Nomor 62 Tahun 2016, tentang kewajiban pelayanan publik dan pemberian subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada PT. TJ, dan naskah perjanjian PSO yang telah ditandatangani
bersama. Sedangkan Pergub Nomor 62 Tahun 2016 disebutkan bahwa pendapatan adalah pendapatan.

Untuk perseroan yang berasal dari tiket penumpang, dengan tarif layanan angkutan umum Transjakarta
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan naskah perjanjian mendefinisikan pendapatan sesuai dengan Pergub Nomor 62 Tahun 2016.

Berdasarkan hal tersebut didapati Peraturan yang dilanggar yaitu,
Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit pada Pasal 10 ayat (5) menyatakan subsidi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mempertimbangkan total pendapatan tiket dan non-tiket Badan Usaha BRT, biaya operasi sistem BRT, dan tingkat keuntungan yang
wajar bagi Badan Usaha BRT yaitu, maksimal sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari biaya operasi sistem
BRT.

Dapat dilihat Pelanggaran hukum tersebut terjadi dikarenakan ;
Pergub Nomor 62 Tahun 2016 belum mempedomani Perda Nomor 10 Tahun 2014 dalam mendefinisikan
subsidi untuk PSO; dan Kepala Dinas Perhubungan dalam menyusun naskah perjanjian PSO belum sepenuhnya mempedomani Perda Nomor 10 Tahun 2014.

Saat dikonfirmasi Wakil Kadishub DKI Jakarta hingga berita ini ditayangkan tidak bersedia memberikan keterangan.
(MR/Rhd).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.