Ketua SPI Basis Aia Gadang : Kami Tidak ada melakukan Tindakan Penganiayaan
METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT -Pasca terbitnya Brita Dari Media MetroRakyat.com sebelum nya Dengan judul” Diduga oknum spi Basis aia gadang aniaya Security pt .anam koto” Pemberitaan itu di sanggah oleh Ketua SPI Basis aia gadang Sabtu, (04/06/2022).
Hal itu disampaikan melalui wawancara khusus pada 3 juni 2022 oleh ketua SPI Basis Aia Gadang. Dalam ungkapannya, Beliau menepis persepsi itu di karenakan kejadian di lapangan tidak seperti informasi yang tersebar.
“Saya Akmal, ketua SPI Basis Aia Gadang menyatakan bahwa pihak kami tidak ada melakukan tindakan penganiayaan seperti yang di beritakan sebelumnya, ” ucap Akmal.
Hal yang terjadi sambungnya, pada tanggal 28 Mei 2022 kemarin, ini adalah tindakan yang ke empat kali nya yang di lakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat petani tindakan yang semena-mena, intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani.
“Kami petani hanya mempertahankan tanaman kami yang diracuni oleh pihak perusahaan, kami mencoba melarang dengan baik, mereka tidak mau mereka melawan, masyarakat petani pun melawan akhirnya nya adu mulut dan sempat tarik menarik dilokasi perjuagan masyarakat dan Kami organisasi SPI anti kekerasan,”tegas Akmal.
Di lain sisi Akmal mengutarakan ucapannya, bahwa selama ini SPi berjuang untuk mendapatkan hak masyarakat Aia Gadang, dan Akmal menyebutkan bahwa tindakan yang di tuduhkan itu melainkan Provokasi yang di lakukan oleh pihak Perusahaan terhadap anggota nya.
Akmal juga menepis bahwa mereka yang hadir di lapangan itu bahwasanya masyarakat asli Aia Gadang bukan orang luar.
Akmal berharap perkara ini segera di luruskan dan di selesaikan secara prosedur hukum yang berlaku. Akmal juga menyampaikan bahwa pihak nya ada menerima rekomendasi dari kantor Staf kepresidenan terkait aksi yang beliau lakukan.
Berdasarkan SK KSP I/B T/2021. Tentang Tim Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria yang diketuai oleh Bapak Moeldoko bahwa TNI dan POLRI dan SPI adalah satu tim dalam penyelesaian konflik Agraria.
Selain itu Kapolres melalui kasat reskrim Fettrizal membenarkan saat di konfirmasi bahwa memang ada pihak perusahaan enam kota melakukan Laporan ke Mako Polres Pasaman Barat.
“Memang benar pihak perusahaan melakukan laporan polisi Nomor : LP/B/128/V/2022/SPKT/POLRES/POLDA SUMATRA BARAT. Kini perkara itu masih dalam rangka lidik ,” ucap Kapolres melalui kasat reskrim Fetrizal .
Akmal mengatakan bahwa pihak nya masih menghargai proses hukum yang berlangsung, dan pihak nya berharap agar pihak penegak hukum lebih jeli dalam mengambil tindakan.
“Dan juga kami Petani berharap agar bisa Audiensi langsung dengan Bapak Kapolres Pasaman Barat, terkait tuntutan petani, supaya ada satu persepsi dalam perjuagan, dan petani menjelaskan kronologis, data Autentik, data, fakta serta peraturan dan perundang-undangan yang ada di NKRI terkait perjuangan petani,”ujarnya.
“Kita masih menghargai prosedur hukum yang berlangsung, saya berharap aparat penegak hukum lebih jelih dalam mengambil keputusan di karnakan hak yang kami perjuangkan saat ini menyangkut ratusan hak masyarakat nagari aia gadang, “sebut Akmal lagi.
Masyarakat petani Aia Gadang melakukan penuntutan hak ini, berdasarkan amanat Bapak Presiden Jokowi Dodo yang di tuangkan dalam Perpres 86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria yang salah satu tujuan nya adalah penyelesaian dan penanganan konflik Agraria, sebab konflik Agraria antara Masyarakat Aia Gadang dgn PT. Anam koto sudah puluhan tahun.
“Solusi yang kami buat, adalah kami jadikan kampung reforma Agraria, artinya Tranmigrasinya Masyarakat Aia Gadang kesana bagi ekonomi lemah (Tranmigrasi lokal),”tutup Akmal.(MR/Bobi)
