Akhirnya Barang Gadaian Nasabah Tidak Jadi DiLelang Petugas PT. Pegadaian Unit Aek Nabara

Akhirnya Barang Gadaian Nasabah Tidak Jadi DiLelang Petugas PT. Pegadaian Unit Aek Nabara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU -Barang gadaian salah seorang nasabah berinisial BDR yaitu berupa kalung emas akhirnya tidak jadi dijual atau dilelang oleh petugas PT.Pegadaian Persero Unit UPC Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Barang gadaian tersebut bisa dibayar perpanjangan jatuh temponya dan langsung dialihkan namanya tanpa surat kuasa dari nasabah sebelumnya dan juga tidak dipersulit oleh pimpinan PT.Pegadaian Persero Cabang Rantauprapat,yang merupakan seorang ibu,Senin,(30/5/2022).

Dimana sebelumnya barang gadaian nasabah tersebut sudah jatuh tempo dan akan dilelang/dijual PT.Pegadian Unit Aek Nabara tanpa ada surat pemberitahuan yang dikirim lewat PT.Pos Indonesia.

Dan awak media mau bayar perpanjang jatuh tempo barang gadian Nasabah tersebut,Sabtu,(28/5/2022) diduga dipersulit oleh pengawai PT.Pegadian Unit Aek Nabara dengan alasan harus ada surat dari Nasabahnya.

Awak langsung mendatangi Kantor PT.Pegadian Cabang Rantauprapat langsung disambut baik oleh petugas dan pimpinannya.

Dengan alasan yang tepat semuanya bisa kita bantu dan saya atas nama pimpinan semua pegadian termasuk pegadaian Aek Nabara mohon maaf atas ketidak nyaman”,Sebut pimpinan Cabang PT.Pegadaian Rntauprapat,Labuhanbatu dengan bahasa santun dan sopan,Senin,(30/5/2022) (MR/Haposan Sinaga)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.