Warga Blang Seunibong Menolak Calon Geuchik Mantan Napi, Pj Geuchik Dibolehkan
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH -Seorang mantan narapidana maju sebagai calon Geuchik (kepala desa) di Gampong (Desa) Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Hal ini tentu saja sangat disayangkan kenapa bisa ada calon yang pernah melakukan tindak pidana pembunuhan (berat) justru diluluskan sebagai calon Geuchik dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik di Gampong Blang Seunibong Kota Langsa.
Kami sebagai warga menolak keikutsertaan mantan Napi itu sebagai calon Geuchik di Gampong kami Blang Seunibong. Karena jejak rekamnya yang pernah melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada MetroRakyat. Com Sabtu (23/4/2022) siang.
Sebagaimana diketahui oleh warga setempat, M. Jamin calon Geuchik yang diloloskan oleh Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) Gampong Blang Seunibong. Diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan pada waktu itu.
Kami warga menolak mantan narapidana diloloskan oleh panitia pemilihan Geuchik (P2G),” kata warga.
Kabid Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa, Radi yang dikonfirmasi melalui handphone untuk meminta tangkap terkait mantan narapidana diloloskan oleh P2G sebagi calon Geuchik, Ia mengatakan tidak bisa memberikan tanggapan, namun wartawan media ini disuruh tanyakan kepada panitia pemilihan Geuchik (P2G) saja,” ucapnya singkat dengan menutup handphonenya.
Wakil ketua panitia pemilihan Geuchik (P2G) Tgk Ham akrab disapa yang dihubungkan melalui handphone pribadinya mengatakan, dirinya tidak mengetahui dan mengerti tentang lolosnya mantan narapidana sebagai calon Geuchik. Kalau bisa tanyakan saja kepada Pj Geuchik Yusrizal akrab disapa pak Jal atau ketua P2G,’ ucapnya.
Sementara, Pj Geuchik Gampong Blang Seunibong Yusrizal akrab dengan sebutan pak Jal, yang dikonfirmasi melalui handphone membenarkan, M. Jamin salah satu calon Geuchik Gampong Blang Seunibong mantan narapidana, kasus Pembunuhan yang kasus nya itu sudah terjadi 20 tahun silam,” katanya.
Menurut Yusrizal, secara aturan di bolehkan mantan narapidana menjadi calon Geuchik, selama lima (5) tahun belakangan ini tidak pernah melakukan kejahatan dan dihukum. Sedangkan M. Jamin kasusnya terjadi 20 tahun yang lalu, oleh karena itu tidak ada masalah dibolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai calon Geuchik.
Dan perlu diketahui sambung, Yusrizal selaku Pj Geuchik Gampong Blang Seunibong bahwa M. Jamin Geuchik Inkanbe yang sudah menjabat Geuchik sebelumnya, dan pada waktu itu kenapa warga tidak ada yang komplain. Kenapa sekarang M Jamin mencalonkan diri lagi warga jadi komplain ada apa,” ujar Pj Geuchik Yusrizal akrab disapa pak Jal mantan ajudan Walikota Langsa yang pernah di grebek warga diduga mesum yang tidak diproses hukum.(MR/DANTON)
