Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Tersangka Bersama Barang Bukti
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil ciduk dua orang pria yang diduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, pada Senin,(18/4/22).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan bernama Muhammad Kupti (28), Jalan Benteng Lk III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, bersama Legino (44), alamat Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“Kronologinya 18 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kota Tanjungbalai,” ucap Humas.
“Berkat informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan Senin tanggal 18 April 2022, tim bergerak yang dipimpin oleh Kanit 1 bersama Opsnal menuju lokasi yang dimaksud yaitu Jalan DI Panjaitan, dengan melakukan Undercover buy personil mengamankan dua orang laki-laki,” sebut 0AKP AD. Panjaitan.
“Tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan Satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.66 gram dari tangan tersangka, satu unit HP Android merk Oppo warna hitam, Satu unit Hp merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 150.000,-,” ungkap Humas
“Setelah diinterogasi oleh Petugas, tersangka mengakui bahwasanya barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur kasi humas.(MR/Ade)
