Pria 57 Tahun Pemilik 36.95 gram Daun Ganja Kering Berhasil di Ciduk Sat Res Narkoba Polres Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang laki-laki TS (57) Pelaku Tindak pidana Narkotika Jenis Daun Ganja kering di wilayah Hukum Polres Langkat senin, (28/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Humas Polres Langkat, Akp Koko Supeno dalam press release menerangkan bahwa Pada hari senin Tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Dsn.IX Padang langkat Desa Air hitam kec. Gebang kab. Langkat,sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian Tim opsnal Narkoba polres Langkat melakukan penyelidikan yang di pimpin oleh kanit II IPTU Boirin beserta tim opsnal ke TKP, sekitar pukul 17.00 wib tim pun tiba di Lokasi dan melihat 1 ( satu ) orang laki-laki TN (57) sesuai ciri-ciri yang di laporkan sedang duduk di warung.
Selanjutnya tim pun mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap TN (57) dan di temukan plastik warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja di bawah tempat duduknya.
Untuk proses hukum lebih lanjut Sat Narkoba Polres Langkat Kemudian mengamankan Tersangka dan barang bukti berupa 18 ( delapan belas ) bungkus kertas coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 36.95.( tiga puluh enam koma sembilan puluh lima ) gram, 1(Satu) bungkus plastik warna putih, uang Tunai sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )dan 1( Satu)ks kertas tiktak.(mr/yo)
