Keberadaan Reklame Iklan Milik Perusahaan Rokok Diatas Bahu Jalan Dipertanyakan Warga
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebanyak lima (5) unit Reklame jenis Neon Box milik salah satu perusahaan Rokok terpampang berdiri di Jalan Kapten Sumarsono Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia. Kabar yang didapat dari warga sekitar, keberadaan Reklame milik perusahaan rokok yang diduga menyalah ini sudah ada sejak hampir dua (2) bulan lalu.
Saat awak media meninjau kelokasi, Rabu (2/3), terlihat Reklame jenis Neon Box berbaris tepat di pinggir (bahu) jalan umum tepat pas ditikungan jalan di posisi sebelah kiri ( wilayah kota Medan). Jika pada malam hari lampu neon box bertuliskan ‘Nyalahkan Merah Mu” dan bertuliskan Gudang Garam Merah, ini akan menyalah dan menjadi pusat perhatian warga atau pun pengendara yang melintas di daerah tersebut.
Menurut peraturan Wali Kota Medan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penataan Reklame, pada pasal 1 ayat 18, ada disebutkan Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Dan pada ayat 14 pada Perwal tersebut juga ada disebutkan Penataan Reklame adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka menata reklame yang meliputi perencanaan tata reklame, perizinan reklame, pengawasan, dan penindakan penyelenggaraan reklame.
Sementara itu, kelima reklame milik perusahaan rokok yang diduga menyalahi Perwal No.17 Tahun 2019 adalah jenis Reklame Neon Box.
Setelah melakukan peninjauan sesuai informasi masyarkat di lokasi, tim media selanjutnya mencoba mengkonfirmasi Kabag Parkir/Iklan BPPRD Kota Medan, Sutan Partogi melalui WA pribadinya, namun, belum ada balasan atas konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait keberadaan Reklame milik perusahaan rokok tersebut.
Diketahui juga pada Perwal No.17 Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin itu, pada pasal 3 ayat 3 ada dituliskan, Penyelenggara reklame berupa umbul-umbul hanya diperkenankan minimum 1 (satu) hari dan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender.
Yang menjadi pertanyaan warga yang mengetahui sedikt tentang Izin Reklame, apakah Pemko mengeluarkan retribusi pembayaran dari Reklame jenis Neon Box milik salah satu perusahaan rokok tersebut, karena pada pasal 3 ayat 4 ada dituliskan “Penyelenggara reklame berupa spanduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diperkenankan di panggung-panggung reklame yang ditetapkan oleh Wali Kota Medan”.
“Kalau tidak salah reklame itukan jenis Neon Box, dan sudah hampir 2 (dua) bulan terpampang disini. Jangan-jangan ada oknum dari dinas tersebut yang diduga bermain dan sengaja melakukan pembiaran atas keberadaan Reklame milik perusahaan rokok yang tidak jelas retribusinya masuk ke PAD atau tidak,”terang warga tersebut saraya berharap Pemko Medan dan Legislatif DPRD Kota Medan semakin meningkatkan kolaborasi untuk menghindari kebocoran PAD akibat ulah nakal oknum-oknum tertentu.(MR/red)

