Ribuan Hektar Lahan Transmigrasi Di Inhu, Di Duga Masuk Kawasan HPK
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU, RIAU – Masyarakat Transmigrasi Fir karet yang berada di kabupaten Indragiri hulu Riau saat ini menjadi bertanya tanya mengapa lahan yang di garap pada zaman presiden Soeharto yang di bangun oleh PT.PN V di duga di klaim oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan KLHK RI menjadi kawasan Hutan Produksi Konfersi HPK.
Padahal masyarakat transmigrasi yang tinggal pada tahun 1983 itu di tempatkan oleh pemerintah untuk mengelola lahan kebun karet telah memiliki sertifikat hak milik SHM di jaman itu hingga sekarang . Namun belakangan ini masyarakat transmigrasi di Indragiri di heboh kan dengan adanya keputusan Jementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI , yang menyatakan lahan transmigrasi masuk kawasan HPK atau kawasan zona merah. Demikian di terankan Boimin dan tokoh masyarakat transmigrasi yang tidak ingin di sebutkan namanya kepada wartawan Metrorakyat.com, Senin (21/2/22).
Lanjut Boimin , mantan kades dan tokoh masyarakat desa tani makmur bahwa , transmigrasi Fir yang berada di wilayah kabupaten Indragiri hulu mengkawatir jika sertifikasi hak milik SHM tanah yang di miliki masayarakat sejak puluhan tahun tidak di akui legalitas oleh pemerintah . Karena secara administrasi sertifikat tersebut di kawasan HPK .
Ia juga membeberkan pada masa ia menjabat sebagai kades tani makmur kecaman rengat barat , dirinya pernah mengikuti acara rapat dengan pemerintah yang di fasilitas dai Dinas transmigrasi kabupaten inhu dan dirinya sempat mempertanyakan status lahan transmigrasi kebun Fir PT.PN V yang telah bersertifikat sejak puluhan tahun namun masuk dalam kawasan hutan. “Namun dari pertanyaan yang di sampaikan itu dirinya mendapat teguran,” ungkapnya.
Sejak di klaim oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Jehutanan KLHK RI, dirinya bersama tokoh masyarakat juga pernah mendatangi kantor kementrian KLHK RI di Jakarta untuk mengurus ijin pelepasan kawasan hutan yang masuk dalam kawasan HPK, namun usaha tersebut tidak berhasil.
“Untuk sekedar di ketahui bahwa ada sepasang sepuluh desa yang merupakan lahan transmigrasi Fir PTPN V yang di klaem KLHK RI masuk kawasan Hutan Produksi yang bisa di Konversi ( HPK ) yaitu Desa Tani Makmur, Desa Bukit Petaling , Desa Pematang Jaya, Desa Sungai Baung , Desa Sei Dawu, Desa Air jernih , Desa Tanah Datar , Desa Sibabat, Desa Danau Tiga yang berada di kecamatan Rengat barat dan satu lagi Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida lnhu , dari sekian desa yang masuk ke dalam kawasan HPK , diri berharap agar pemerintah kabupaten Indragiri hulu dapat memberikan solusi dan memberikan jalan keluar agar masyarkat tidak di anggap sebagai perusak kawasan hutan HPK, karena saat ini masyarakat ingin mengubah bercocok tanam dari petani karet menjadi petani sawit,”.jelasnya.( MR / KUS ).
