Lapor Pak Presiden! BPN, Pelayanan Publik Terburuk di Kota Langsa Mempersulit Warga
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Di antara seluruh instansi pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Langsa, Provinsi Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai sebagai instansi pelayanan publik terburuk. Di sana, masyarakat hanya meminta poto copy Akta Jual Beli (AJB) dasar diterbitkan Sertifikat sangat sulit mendapatkan nya walaupun sudah mengirimkan surat permohonan berulang kali.
Hal itu dikemukakan Ramli, AB warga Dusun Damai, Lorong. Pribadi Gampong (Desa) Sidorejo, Kecamatan. Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis (3/2/2022).
Selaku warga sangat kecewa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa pasalnya, hanya meminta surat poto copy Akta Jual Beli (AJB) dasar diterbitkan Sertifikat No.2 tanggal 4 September 1990, sampai sekarang ini belum diserahkan oleh BPN Kota Langsa. Padahal sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan untuk diserahkan poto copy Akta Jual Beli (AJB) dasar diterbitkan Sertifikat No.2 tanggal 4 September 1990 tanah miliknya.
Ramli, AB bukan tidak beralasan meminta poto copy Akta Jual Beli (AJB) kepada BPN Kota Langsa, bagi dirinya dokumen yang dia maksud sangat penting. Karena dirinya berkeyakinan bahwa Sket Tanah yang ada dalam Sertifikat No.2 tanggal 4 September 1990 belum sesuai dengan yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) dasar diterbitkan Sertifikat,” kata Ramli.
Menurutnya, hasil ukur yang dilakukan oleh Geuchik dan Tuha Peut beserta Perangkat Gampong (Desa) Sidorejo pada tanggal 29 Desember 2020, terhadap tanah Jiran, yaitu tanah Alm. Bapak Syafpriatna berdasarkan Akta Jual Beli No. 590/122/XII/LGS/1984 tanggal 31 Desember 1984 miliknya, terjadi kerenggangan pada titik sambung pada sisi sebelah Timur 2,5 meter antara tanah saya dengan tanah Alm. Bapak Syafariatna, padahal tanah tersebut pada mulanya satu Persil, setelah kami beli, dan kami bagi dua, jadi tanah tersebut berbatasan langsung.
Selanjutnya, hasil ukuran ulang yang dilakukan oleh petugas Pertanahan Kota Langsa pada tanggal 28 November 2019 dan pada tanggal 2 Maret 2020, atas Persil tanah saya yang didasarkan pada Sket tanah yang ada dalam Sertifikat No 2 tanggal 4 September 1990, dirinya yakin belum sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar diterbitkan Sertifikat No.2 tanggal 4 September 1990, oleh karena, kalau lorong kita bentuk menurut Sket yang ada dalam Sertifikat maka akan terjadi.
1. Tampilan lorong dari arah Barat ke Timur miring ke kanan (ke selatan) sehingga sebelum lorong mencapai jalan jalan raya, Gampong Sidorejo akan tertabrak dengan salah satu rumah warga.
2. Sebagian lorong di arah Barat masuk ke halaman rumah miliknya dan.
3. Terjadi kekosongan tanah di arah Barat lorong sebelah kanan dan di kiri lorong di arah timur. Padahal lorong telah duluan ada dari pada pembuatan Sertifikat No.2 tanggal 4 September 1990,” ulas Ramli, AB.
Atas dasar tersebut, Ramli, AB sudah beberapa kali menyurati pihak BPN Kota Langsa memohon untuk diberikan poto copy Akta Jual Beli (AJB) dasar diterbitkan Sertifikat No 2 tanggal 4 September 1990. Surat pertama tanggal 6 April 2018 dan kemudian permohonan surat kedua pada tanggal 3 Mei 2021 yang dikirimkan ke BPN Kota Langsa, sampai diterbitkan berita ini belum juga diserahkan poto copy Akta Jual Beli (AJB) sesuai yang diminta oleh Ramli, dengan alasan dokumen Akta Jual Beli (AJB) belum diketemukan,” kata Ramli, AB dengan rasa kesal terhadap BPN Kota Langsa menganggap sepele keluhan masyarakat.
Karena perlu diketahui, kalau batas tanah tidak dibetulkan segera patut disangka, akan berpotensi terjadi kegaduhan di kemudian hari antara anak saya dengan tetangga pemilik tanah di masa yang akan datang. Mengingat usia saya yang sudah tua dan ketika saya tidak ada lagi jangan terjadi keributan, padahal saya selaku orang tua sudah berusaha untuk meluruskan namun sangat disayangkan pihak BPN menganggap sepele atas keluhan masyarakat dan terkesan tidak peduli.
Oleh sebab itu saya Ramli, AB selaku masyarakat Gampong (Desa) Sidorejo, Kecamatan. Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Meminta kepada Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk menertibkan BPN Kota Langsa, tidak mampu melayani masyarakat dengan baik, yang bisa hanya mempersulit masyarakat dan tidak peduli tehadap keluhan masyarakat juga dianggap burung dalam melayani masyarakat terkait persoalan tanah,” pungkas Ramli.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Erwis, A.ptnh, yang sempat dikonfirmasi membenarkan atas nama Ramli, AB telah mengirimkan surat permohonan beberapa kali untuk meminta poto copy Akta Jual Beli (AJB) dan bukan kami tidak memberikan, dokumen tersebut lagi dicari belum diketemukan oleh petugas yang menangani bidang arsip. Kalau sudah diketemukan kita serahkan kepada bapak Ramli oleh sebab itu harap bersabar,” kata Erwis di kantornya.(MR/DANTON)
