Rivan : Kurang 24 jam, 3 dari 6 Korban Kecelakaan Sumut Telah Menerima Santunan Jasa Raharja

Rivan : Kurang 24 jam, 3 dari 6 Korban Kecelakaan Sumut Telah Menerima Santunan Jasa Raharja
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia terjadi pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Hutabagasan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari.

Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Dolok Sanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel berplat nomor Polisi BK 9437 IA bermuatan gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.

Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.

Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT. Jasa Raharja dalam siaran persnya di Lhokseumawe, Kamis (3/2/2022) menyampaikan, bahwa seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Dolok Sanggul akan menerima santunan dari Jasa Raharja dan hal ini sesuai dengan program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatanakibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” jelas Rivan.

Sampai dengan saat ini 3 dari seluruh penumpang yang berjumlah 6 orang menjadi korban kecelakaan telah menerima santunan Jasa Raharja dengan waktu kurang dari 24 jam. Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp.50 juta atau sesuai ketentuan PMK No.16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, sementara untuk 3 korban yang lainnya diharapkan juga dapat diserahkan kurang dari 24 jam dan saat ini masih dilakukan verifikasi ahli waris.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yangterintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat, ” papar Rivan.

Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampai dengan tuntas. Namun, yang terbaik untuk kita semua adalah mematuhi aturan dan tetap selamat dalam berlalu lintas di jalan,” tutup Rivan. (MR/Dedy)

Admin Metro Rakyat News