Diputus Kontrak , Ini Respon Komisaris PT.Inantha Bhakti Utama
METRORAKYAT.COM, BUKIT TINGGI – Pembangunan proyek drainase primer mulai dari Jalan Pemuda hingga Jalan Perintis Kemerdekaan di kota Bukittinggi, Sumatera Barat, yang menelan dana Rp.12,9 miliyar. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) telah memutuskan kontrak kerja terhadap PT.Inantha Bhakti Utama pada 26 Desember 2021 lalu, sehingga berbuntut panjang.
Komisaris PT Inanta Bhakti Utama, Awaluddin Rao, Rabu (5/1/2022 ), kepada sejumlah awak media menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan persoalan pengerjaan proyek drainase primer yang diputus kontrak pada 26 Desember 2021 lalu tersebut dengan berbagai pertimbangan dan alasan yang kuat untuk diteruskan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Awaluddin Rao menyebutkan, pihaknya akui pemutusan kontrak itu dilakukan tanpa syarat dan uang pekerjaan ada yang belum diterima dikarenakan keterlambatan serta didahului dengan audit internal.
Pihaknya sebagai rakyat ingin menyampaikan aspirasi sehingga datang langsung ke Gedung DPRD Kota Bukittinggi guna mempertanyakan dasar dan mekanisme yang ada.
“Kita tidak layak diputuskan tanpa syarat, kemudian uang kita tidak dibayar, dengan alasannya terlambat. Selanjutnya dengan alasan, diaudit terlebih dulu, dimana ada itu aturannya?,” ungkap Rao.
Justru itu, sambungnya Rao, saya duduk di sini bersama bapak-bapak, Jadi kalau begini tidak ada istilah mundur, maju terus. Saya sudah daftarkan ke PTUN, ada yang harus saya lengkapi, saya kan melayangkan surat keberatan.
” Iya memang, saya harus menunggu tahapan sesuai ketentuan itu, jika sudah dapat hasilnya, saya akan proses lagi ke PTUN,” jelas Komisaris PT. Inanta Bhakti Utama itu.
Terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bukittinggi menghormati hak- hak rakyat, termasuk ketika dihadapkan dalam persoalan mangkraknya proyek drainase primer diruas jalan pusat kota mulai dari Jalan Pemuda hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Benny Yusrial didampingi Wakil Ketua Rusdi Nurman, Rabu ( 5/1/2022 ), kepada sejumlah awak media menyampaikan, lembaga Legislatif merupakan bagian mitra pemerintah daerah. Tetapi bukan ada kolusi atau kongkalingkong disaat menanggapi tidaj selesainya pengerjaan proyek drainase sesuai kontrak yang telah disepakati diawal dengan pihak kontraktor.
Dikatakan, Pihak DPRD mempersilahkan pihak rekanan atau kontraktor yang telah putus kontrak dengan Pemerintah Kota ( Pemko ) Bukittinggi untuk menempuh cara sesuai ketentuan yang berlaku, jika merasa keberetan dari pemutusan kontrak tersebut, dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar hari ini memang terdapat sejumlah poin yang disikapi seperti proyek pembangunan proyek drainase primer itu akan dilanjutkan kembali pada tahun 2022 ini, dengan mempergunakan pergeseran anggaran, namun tetap mengacu atas mekanisme dan regulasi.
DPRD Kota Bukittinggi juga mempersilahkan jika rekanan, PT.Inanta Bhakti Utama menempuh jalur dengan melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).
” Iya silahkan, bagi kontraktor untuk pembelaan diri. Itu merupakan hak mereka juga, termasuk vidio dan audio yang telah beredar, itu semua hak mereka. Kita mendukung pemerintah daerah disini, kalau kontraktor melakukan tuntutan secara hukum, silahkan saja, karena lembaga legislatif merupakan bagian dari pemerintah daerah, ” jelas Benny.
Sementara, informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang ( PUPR ) Kota Bukittinggi, bahwa pemutus kontrak proyek drainase itu sudah didasari mekanisme yang ada, dikarenakan pelaksana pekerjaan tidak mampu mencapai bobot kerja sesuai ketentuan hingga jatuh tempo berakhirnya kontrak 26 Desember 2021 lalu, persentase pekerjaan baru dalam kisaran 59 hingga 60 persen.(MR/Dodi)
