Warga Lingkungan Kelurahan Pahang Protes Keras Calon Kepling Tunggal
METRORAKYAT.COM,TANJUNGBALAI – Sejumlah warga masyarakat Lingkungan VI Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai menyampaikan surat tertulis tentang keberatan kepada Walikota, Ketua DPRD serta Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Surat nota keberatan tersebut warga tidak menyetujui dalam hal calon Kepala Lingkungan (Kepling) sistim tunggal, pada hari Rabu,(29/12/21) yang dilaksanakan seleksi di gedung sekolah SMAN 2 Tanjungbalai.
Adapun isi surat yang di layang kan pihak masyarakat melalui Didi Sitorus (Calon Kepling) gagal seleksi mengatakan, sehubungan pelaksana rekrutmen Kepling yang dilaksanakan di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanuungbalai.
Selanjutnya, saya selaku masyarakat di Kelurahan Pahang khususnya lingkungan VI merasa mampu dan ikut serta menjadi calon kepling di Lk VI.
Dikatakan Didi Sitorus, ketika saya mengantar berkas pada tgl 23 Desember 2021 baru lalu,ke kantor Lurah Pahang, berkas telah di terima salah seorang Pegawai kantor Lurah dengan panggilan Ginam.
Didi mengatakan, berkas dinyatakan lengkap, lalu saya beranjak Pamit,setelah tgl 28 Desember 2021, saya dapat informasi tgl 29 Des 2021akan diadakan ujian calon Kepling, herannya saya belum dapat kabar atau berupa surat dari Kel.Pahang untuk mengikuti ujian tersebut, akan tetapi yang mengajukan calon Kepling ada dua orang di Lk.VI Pahang saya (Didi Sitorus),dan saudara Surya.
Oleh karena itu tambahnya, saya pertanyakan kepada pihak Kecamatan, namun jawab seorang bernama Dedi selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Datuk Bandar bahwa Lurah Pahang hanya merekomendasi nama satu orang setiap lingkungan, kita heran di Kelurahan lain yang juga masuk Kec.Datuk Bandar setiap calon Kepling masing masing di Lingkungan ada 3 bahkan 5 orang.
Rekomendasi Lurah Pahang atas nama Surya hanya satu orang yang belum di kenal masyarakat setempat dan tempat tinggalnya masih di ragukan, sedangkan saya kata Didi mendukung warga sejumlah 70 persen.
Artinya sebut DIdi Sitorus tekah melanggar Surat Walikota No.100/23719/ Pem pada pasal persyarakatan huruf (F),tentang domisili calon Kepling, maka apa dasar Lurah mencalonkan Kepling hanya tunggal satu orang, dan saya tetap menindak lanjuti kepada pihak yang berkompenten bila perlu calon Kepling di gagalkan.
Didi juga akan melaporkan nanti ke pihak berwajib bila ada temuan tindak pidana ke ranah hukum, bayangkan berkas saya sudah lengkap dan biaya telah banyak keluar, malahan tidak ikut seleksi ujian, kesalnya sambil mengakhiri.
Sementara ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjungbalai Eriston Sihaloho,SH menegaskan, Lurah Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai perlu di tindak tegas, sistim pengrekrutan calon Kepling harus ada saingannya bukan perorangan ini sudah melanggar Perwa Nomor 39 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepling. “Bila perlu pindahkan aja Lurahnya,”tandasnya.(MR/Ade)

