Kokoh Aprianta Bangun S.H:Usut Tuntas Mafia Hutan di desa Tanjung Gunung Kec. Sei Bingei Kab.Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Perjuangan petani hutan di Langkat yang tergabung dalam Kelompok Tani hutan Pulu Dagang (KTHPD) mendapat dukungan dari Gabungan Mahasiswa dan pemuda kab. Langkat terkait sengketa lahan dengan PT Serdang Hulu, Langkat.
Hal itu diungkapkan Ketua koordinator Kokoh Aprianta Bangun S.H yang merupakan ketua Gempala Sumatera Utara di dampingi Drs Siang ginting ketua KTHPD, kepada wartawan di kota Binjai, Senin (19/12/2021).
Menurut Kokoh , dalam penjelasannya ,hutan di wilayah Kab. Langkat banyak dirusak secara sistematis,terorganisir oleh para pejabat dan investor nakal beserta para mafia kehutanan.
“Praktek korupsi di sektor kehutanan terjadi hampir diseluruh Indonesia ,tidak hanya illegal loging, tapi juga korupsi perizinan yang mengakibatkan hilangnya hutan (deforestasi),hal ini terjadi karena praktek konfersi dan alih fungsi kawasan hutan yang melanggar aturan(ilegal),dengan merubah hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.Kondisi ini juga terjadi dikawasan hutan di Wilayah Kab.Langkat tepat di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung Kec.Sei bingei,” jelasnya.
Lebih lanjut Kokoh mejelaskan, berawal pada 1976, tatkala pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor 3/HGU/DA/76 tanggal 24 Januari 1976 menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Serdang Hulu selama 30 tahun di atas tanah negara sesuai Surat Pendaftaran Tanah tanggal 10 Mei 1974 Nomor 70/II/SKPT/SDA/1974 seluas 1039.34 Ha di Kabupaten Langkat untuk perkebunan kelapa sawit.
Dan pada tanggal 8.September 2003 melalui surat dengan nomor 001/SH/IX/2003 kembali PT Serdang Hulu mengajukan perpanjangan jangka waktu hak guna usaha dan berdasarkan surat putusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 81/HGU/BPN/2004, setelah melakukan pengukuran kembali dan menetapkan luas keseluruhan areal yang dimohon 1032,59 ha dan dalam penguasaan dalam bentuk perkebunan kelapa sawit.
Anehnya ,fakta yang ada hampir 2000 ha di kuasai PT. Serdang hulu,hal ini diketahui dengan terbitnya izin usaha pemanfaan hutan kemasyarakatan (IUPHkm) seluas 444 ha, yang di berikan kepada Kelompok Tani Hutan Pulu Dagang (KTHPD) pada wilayah hutan desa tanjung gunung Kec. Sei bingei Kab. Langkat dengan no sk. 5322/MENLHK-PSKL-PKPS/PSL.0/8/2018 guna penataan kembali kawasan hutan sesuai matrik koordinat ,tapi fakta lapangan wilayah tersebut di klaim dalam sebagai HGU PT. Serdang hulu.
Secara defacto dan de jure, kawasan hutan telah dijadikan objek untuk kepentingan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau koporasi yang mengakibatkan rusaknya hutan tercemarnya lingkungan, mengancam kelangsungan hidup masyarakat, tanah menjadi gersang dan sumber air mengering serta merugikan Negara.
Sesuai UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) pasal 106 yang berbunyi setiap pejabat yang telah melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 28 huruf h, dipidana dengan penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun ,serta pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).
Mirisnya PT. Serdang Hulu melalui Humas, diduga terus melakukan kriminalisasi terhadap warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Pulu Dagang (KTHPD), dengan membuat laporan polisi ke Polresta Binjai yang silih berganti dari tuduhan pencurian hingga pengerusakan.
Untuk itu kami meminta Kepada kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Sumut dan Polresta Binjai untuk mengusut tuntas kegiatan dugaan koporasi yang di lakukan intansi yang turut serta atau melakukan perbuatan melawan hukum,segera mengambil tindakan demi keadilan.
“Jika pihak yang terkait tidak ada tindakan dan pro terhadap rakyat kecil kami akan mengambil langkah dan sikap tegas untuk turun ke jalan. Jika keadilan tidak di temukan di ruangan ber AC maka jalanan tempat kami untuk mencari kebenaran,” tegas kokoh (MR/yo)
