DPRD Tetapkan Ranperda APBD Nias Selatan 2022
METRORAKYAT.COM, NIAS SELATAN – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A.) 2022. Hal ini dilakukan pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, (16/11/2021).
Didampingi Wakil Ketua, Fa’atulo Sarumaha, S.IP.,M.M., dan Agustana Ndruru serta dihadiri para Anggota DPRD, rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa,ST.
Penetapan Ranperda tentang APBD T.A. 2022, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya karena ada usaha pemerintah bersama DPRD untuk percepatan dan optimalisasi kinerja pemerintah mewujudkan Nias Selatan maju, masyarakat sejahtera.
Dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Nias Selatan seluruhnya menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tentang APBD T.A. 2022 dengan mempedomani hasil sinkronisasi yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nias selatan.
Keputusan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama DPRD dengan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan dan penandatanganan keputusan DPRD Nias Selatan terhadap Ranperda tentang APBD T.A. 2022.
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H.,M.H., dalam pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD yang telah membahas Ranperda tentang APBD TA 2022 bersama perangkat daerah teknis.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Selatan yang telah membahas Ranperda tentang APBD T.A. 2022 bersama perangkat daerah teknis hingga hari ini dapat disetujui dengan kesepakatan bersama,” Kata Hilarius Duha.
Selanjutnya Bupati Nias Selatan menyampaikan bahwa Ranperda tentang APBD T.A. 2022 yang sudah ditetapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan akan menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku hingga akhirnya Gubernur menyampaikan kepada Mentri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan.
Rapat paripurna yang berjalan dengan baik dan kondusif ini dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, S.T., diawali dengan pembacaan susunan acara dan laporan Badan Anggaran DPRD oleh Sekretaris DPRD Nias Selatan Arifman Fatizanolo Wau, S.S.,M.M.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H.,M.H., Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, M.M., Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda, yaitu Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, Dandim 0213/Nias diwakili Danramil 12/Telukdalam Mayor Inf. Hatianus Zega, dan Kajari Nisel, Mukharom,SH.,MH.(MR/JSS)
