OJK Sumbagut Konsolidasi ke Poldasu Terkait Investasi Legal
METRORAKYAT.COM, SUMUT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR5 Sumbagut) melaksanakan kegiatan konsolidasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui tema “Pengenalan Investasi Legal dan Tindak Pidana Pasar Modal,”kegiatan dilakukan secara virtual, Sabtu (30/10/2021).
Sosialisasi dilakukan untuk menyikapi kondisi perkembangan investasi di Indonesia serta pentingnya peran koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Acara yang dibuka membuka oleh Untung Santoso selaku Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK, mewakili Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumbagut.
Dikesempatan itu hadir AKBP Patar M.H Silalahi selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Jus Marfinnoor selaku Penyidik Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, dan Muhammad Pintor Nasution selaku Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Medan, serta jajaran Ditreskrimsus Poldasu.
Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK, Untung Santoso, menyampaikan pasar modal memiliki peranan penting untuk perekonomian nasional, khususnya dalam mempertemukan pihak yang membutuhkan dana investor dengan menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan.
Melalui pasar modal, Pemerintah daerah, Pemerintah Pusat, maupun perusahaan yang dapat memperoleh pendanaan jangka panjang dengan penerbitan instrumen pasar modal seperti namun tidak terbatas pada Obligasi, Obligasi Daerah, Sukuk, Sukuk Daerah, Saham, DIRE (Dana Investasi Real Estate), EBA (Efek Beragun Asset), RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas).
“Perlu kami Informasikan bahwa Penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Agustus 2021 telah mencapai nilai Rp136,9 triliun atau meningkat 199% dari periode sama tahun lalu, atas terdapat 28 emiten baru yang melakukan IPO.
Disamping itu, sekarang ini terdapat penawaran umum yang masih dalam proses dari 92 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp50,6 triliun,” pungkas Untung.
Kepala OJK Regional 5 Subagut Yusup Ansori, dikesempatan itu sebelumnya telah menyampaikan bahwa hal ini sejalan dengan perkembangan pasar modal di Sumut.
“Untuk wilayah Sumut, jumlah investor pasar modal per September 2021 meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding tahun lalu atau bertumbuh 106,67% year on year sehingga total rekening single investor identification atau SID mencapai 301.186 rekening dengan nilai transaksi periode Januari sampai dengan September 2021 mencapai Rp169,53 triliun,” cetus Yusup.
Akan tetapi, di sisi lain, lanjut Yusup, yang akhir-akhir ini kita sering mendengar mengenai maraknya kegiatan investasi bodong atau penghimpunan dana ilegal yang sangat mengkhawatirkan serta merugikan masyarakat, seperti Kasus Investasi bodong bermodelkan arisan dan pinjaman online illegal.
“Sebagai salah satu faktor penyebab maraknya kegiatan investasi bodong ini adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan,” imbuhnya lagi.
Dalam menyikapi kondisi perkembangan investasi di Indonesia tersebut, serta mengingat pentingnya peran koordinasi OJK dengan instansi terkait, secara tegas Untung, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai industri jasa keuangan sebagai bentuk peran dalam perlindungan kepada konsumen maupun masyarakat.
“Salah satunya terwujud dalam kesempatan ini yang diadakan bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal penegakan hukum di Indonesia,” imbuhnya.
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (MR/156).
