Polres Tanjungbalai Ringkus Kawanan Pembobol Indomaret
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus empat orang pelaku pembobol Indomaret Jalan Teuku Umar Kota Tanjungbalai. Aksi cepat Polres Tanjungbalai ini berawal dari pelaporan pegawai Indomaret.
Muhammad Sofyan (26) pegawai Indomaret membuat laporan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. menyikapi laporan ini, tim Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak mencari pelaku. Sabtu, (23/10/21) yang lalu sekitar 06.30 Wib di Jalan .T.Umar Tanjung Balai tepatnya di Indomaret telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.Sik melalui Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi dalam keterangannya, Rabu (27/10/21) menjelaskan
dalam pencurian tersebut pelaku mengambil barang-barang milik Indomaret berupa rokok dengan merek sampoerna, gudang garam, marlboro, ess gudang garam, Gg movie, gg mild, insta, evo, surya, dunhill, djarum super, surya, LA BOLD.
Selain itu, pelaku juga mengambil alat-alat kosmetik seperti parfum bellagio, axe parfum, garnier, rexona, minyak rambut, dompet, casablanca dan lain lain.
Dikatakannya, kawanan dengan cara merusak gembok besi pintu indomaret. kerugian Rp.15.666.000,- Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan Ke Polres Tanjung Balai,” tutur AKP Rapi.
Dalam tindak pidana ini turut diamankan barang bukti 1 buah tang yang digunakan untuk memotong dan memutus gembok Indomaret, 3 cream garnier, 1 buah dompet, 1 buah minyak rambut merk bellagio milik Indomaret.
Lanjutnya Polres Tanjungbalai juga mendapat laporan tanggal 25 oktober terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan toko milik Tony Gan. Pelaku mencuri 2 unit mesin bor, 2 unit sinsaw mini merk fujiwa, 1 unit baterai trafo, 1 unit ketam, 1 unit senter kepala, 1 unit ketam, 3 buah obeng, 3 tang potong dan lain lain.
“Kerugian Rp.5.000.000. kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Tanjung balai,” Laporan masyarakat kembali datang ke Polres Tanjungbalai tanggal 26 Oktober 2021. Di jalan Listrik Kota Tanjungbalai terjadi pencurian di gudang barang milik Eric Chaiandi.
Pelaku mengambil 6 kotak milo, 10 kotak popok, 10 lusin sirup kurnia, 10 kotak bimoli 2 liter, 1 buah kipas angin, 1 unit dvr cctv, 1 tabung gas dan lain-lain di lakukan oleh pelaku dengan cara diduga merusak pintu pagar gudang.
“Kerugian Rp.29.100.000,-.
Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tanjung Balai,” jelas AKP Rapi.
Rangkaian pencurian ini merupakan satu komplotan. Tim Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Iptu Eko Ady Ranto melakukan penyelidikan. Empat pelaku berhasil diamankan, dipimpin oleh Nurazmi alias Adek.
“Sekira Pukul 17.00 WIB keempat tersangka berhasil diamankan, saat dalam pengembangan, tim Reskrim Polres Tanjungbalai membawa Nurazmi alias Adek untuk mencari barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri tersangka Nurazmi alias Adek,” beber AKP Rapi.
Selain Nurazmi alias Adek (31), diamankan dan tersangka lainnya, yaitu Rahmat Situmorang als Amat (27), Nanda Fadli alias Nanda (31), Arab Sanjani alias Budi (31)
“Keempatnya tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana,” ungkapnya (MR/Ade)
