Dihina di Medsos, Tak Sengaja ‘Tergores’ Malah Dikenai Pasal 351

Dihina di Medsos, Tak Sengaja ‘Tergores’ Malah Dikenai Pasal 351
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Malang betul nasib Sapitri alias Sasa (34), (Foto) warga, Dusun VIII Suka Damai, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terpaksa berurusan dengan Unit PPA Polsek Sunggal yang berada di Jalan T Bonar Simatupang No.240, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan

Padahal, wanita cantik ini awalnya merupakan korban pembulian dan penghinaan di group medsos (Group WhatsApp) yang dikelola oleh Rizky Rahmaningsih (pelapor), warga diduga warga Kecamatan Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, yang kebetulan satu pekerjaan dengan pelapor.

Anehnya, kendati terlapor bukan merupakan anggota group WhatsApp yang dikelola pelapor, Rizky Rahmaningsih alias Kiki, tapi yang bersangkutan membuat kata-kata makian sekaligus mengupload foto terlapor di group WhatsApp yang dikelolanya.

Namun, ada beberapa teman terlapor di dalam group WhatsApp tersebut yang menyampaikan kepada terlapor jika dirinya dimaki dan fotonya diupaload oleh pelapor. Merasa dihina dan dilecehkan, terlapor mencoba menanyakan kepada pelapor, mengenai maksud dan tujuan kata-kata makian yang diposting di group WhatsApp pelapor. Kemudian dengan perasaan tidak senang, Sasa coba mencari-cari keberadaan korban dengan cara menghubungi nomor ponsel dan chat WA Kiki.

“Tapi ditelp lewat WA dan dichat, Kiki gak mau angkat dan gak mau balas. Beberapa jam kemudian, Kiki membalas dan menyuruh saya datang ke kontrakannya,” ujar Sasa didampingi Penasihat Hukumnya, Harianto Ginting, SH, dan Selamet Mulyana, SH, Edi Perwira Ginting, SH, MH, di Poltabes Medan, Jum’at (22/10/2021).

Setelah bertanya kepada salah seorang teman Kiki tentang lokasi rumah kontrakan Kiki. Selain itu berdasarkan saran Kiki agar Sasa mendatangi ke kontrakannya, dari petunjuk teman Kiki, Sasa mendatangi Kiki di Komp.Green Visella, No.12 Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (03/08/2021) sekira Pukul 20.30 WIB

Sesampainya di kontrakan Kiki, ternyaya situasinya sudah ramai oleh teman-teman Kiki. “Ada apa? Apa maksudnya kau maki-maki aku di group WA,” ujar Sasa kepada Kiki.

Namun, bukannya minta maaf, Kiki malah menjawab sesuka hatinya. “Kenapa rupanya. Group-group aku. Suka-suka akulah,” ujar Kiki ditirukan Sasa.

Anehnya, pada saat keributan di kos-kosan Kiki, beberapa teman pelapor merekam momen keributan itu, sembari berteriak agar jangan ada keributan di kos-kosan tersebut.

Kemudian, Sasa mengajak pelapor untuk membicarakan apa maksud dan tujuan pelapor mempermalukan dirinya dengan cara memaki-maki dan mengupload fotonya di group WA yang dikelola pelapor. Namun karena Kiki tidak ingin menjelaskan maksud dan tujuannya menghina Sasa, ditambah lagi penghuni kos seolah berpihak kepada pelapor, kemudian Sasa mencoba menarik tangan Kiki untuk membicarakannya di luar.

Pada saat itu, Kiki berupaya menolak ajakan itu sembari menarik tangannya dari genggaman tangan Sasa. Karena Kiki menolak menjelaskan dan menolak ajakan Sasa, kemudian terlapor meninggalkan kontrakan Kiki.

Namun, hampir 3 bulan pasca Sasa mendatangi kontrakan pelaku penghinaan dan makian tersebut, pada Senin (18/10/2021), Sasa dipanggil oleh penyidik Unit PPA Polsek Sunggal, Briptu Dairotu Fitria, dengan Surat Panggilan Nomor : SPGL/344/X/2021/Reskrim, tanpa tertera tanggal pemanggilan sebagaimana lazimnya Surat Panggilan, untuk menghadap penyidik.

Ironisnya, ternyata sebelum dipanggil penyidik, Sasa sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan. Anehnya di tangan kanan Kiki terdapat bekas goresan. Diduga tanpa sengaja pada saat Sasa meraih tangan Kiki, ada bekas sedikit luka goresan.

Anehnya lagi, begitu Sasa mendatangi penyidik, kemudian Sasa langsung ditetapkan menjadi tersangka. Sebab begitu Sasa menghadap penyidik langsung dilakukan penahanan. Penyidik mengenakan Sasa dikenakan Pasal 351 Sub Pasal 352 KUHP.

Ternyata, Sasa dijadikan tersangka oleh penyidik Unit PPA Polsek Sunggal sejak masuknya laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1513/VIII/2021/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 4 Agustus 2021, yang dilaporkan Kiki.

Setelah penahanan Sasa yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur tatacara awal penetapannya sebagai terduga tersangka penganiayaan ringan, keluarga Sasa menghubungi keluarganya, Harianto Ginting, SH, yang kebetulan berprofesi sebagai advocat.

Kepada awak media, Harianto Ginting, SH, yang akrab dipanggil Bg Ginting ini mengatakan bagwa kliennya Safitri alias Sasa merasa tidak memiliki masalah dengan sdri.Kiki (pelapor). “Namun sekira bulan Agustus 2021, saat nenek dari klien kami meninggal dunia, klien kami sedang cuti tiga hari. Dan kerena sedang cuti, klien kami memposting foto kegiatan di media sosial miliknya, dan foto tersebut di screenshot dan diduga dikirim oleh sdri. Kiki ke dalam group WA miliknya dengan menulis kata kata “jalan2 Lo si kimak ini,” ujarnya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan sdri.Kiki tersebut, ujar Bg Ginting, kliennya sangat keberatan. “Klien kami keberatan, karena merasa tidak memiliki permasalahan dengan sdri.Kiki dan terlebih kalimat yang disampaikan dalam chat tersebut, seolah Kiki memiliki rasa kebencian yang sangat besar terhadap klien kami. Dan klien kami sempat juga diteror dengan menyamar sebagai orang lain seolah-olah tamu, dan menyampaikan komplain dan mengancam akan melaporkan klien kami pada atasannya. Hal ini kan sudah membuat klien kami dirugikan, nama baiknya diserang dengan teror dan penghinaan yang diduga dilakukan Sdri.kiki ini. Karena itulah kita ambil langkah hukum secara pidana dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Poltabes Medan. Dan kita juga sedang mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kerugian materil dan immateril yang alami klien kami,” terang Bg Ginting.

Sekedar diketahui, Risky Rahmaningsi saat ini, juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan, dengan Nomor : STTLP/2124/YAN.2.5/K/X/2021/SPKT-RESTABES MEDAN, tertanggal 22 Oktober 2021.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.