Telah Dijual di Pasaran, Madu Ini Diduga Tidak Lengkapi Perizinan

Telah Dijual di Pasaran, Madu Ini Diduga Tidak Lengkapi Perizinan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Madu adalah cairan yang menyerupai sirup, madu lebih kental dan berasa manis, dihasilkan oleh lebah dan serangga lainnya dari nektar bunga. Jika Tawon madu sudah berada dalam sarang nektar dikeluarkan dari kantung madu yang terdapat pada abdomen dan dikunyah dikerjakan bersama tawon lain, jika nektar sudah halus ditempatkan pada sel, jika sel sudah penuh akan ditutup dan terjadi fermentasi.

Rasa manis madu disebabkan oleh unsur monosakarida fruktosa dan glukosa, dan memiliki rasa manis yang hampir sama dengan gula.

Madu memiliki ciri-ciri kimia yang menarik, dioleskan jika dipakai untuk pemanggangan. Madu memiliki rasa yang berbeda daripada gula dan pemanis lainnya. Kebanyakan mikroorganisme tidak bisa berkembang di dalam madu karena rendahnya aktivitas air yang hanya 0.6.

Sejarah penggunaan madu oleh manusia sudah cukup panjang. Dari dulu manusia menggunakan madu untuk makanan dan minuman sebagai pemanis atau perasa. Aroma madu bergantung pada sumber nektar yang diambil lebah.

Seperti halnya di Kampung Pinang Sebatang Barat, Tualang, Siak, terdapat produk Madu yang dikemas dalam botol dan memiliki label Madu SJ yang diproduksi oleh CV Setia Jaya Madu. Dari hasil investigasi, awak media menemukan bahwa produk Madu lokal yang proses produksinya berada di lahan HGU itu belum mendaftarkan usahanya kepada instansi pemerintah setempat. Selain itu, terdapat ketimpangan dan terlihat pada kemasan botol Madu, tidak ditemukannya alamat lengkap produsen Madu serta batas expired atau tanggal kadaluarsa. Harga edar perbotol mencapai seratus dua puluh ribu rupiah. Yang tertera hanya izin BPOM, yang diketahui berasal dari Bandar Lampung.

“Setiap produk makanan dan minuman harus terdaftar di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang saat ini dikelola izinnya di tingkat Provinsi, yakni di bidang Jasa Boga. Selain itu harus juga diuji terhadap produk tersebut di Dinas Kesehatan setempat,” ujar Kadis DPMPTSP, Heriyanto SH saat dikonfirmasi, Minggu (10/10/2021).

Sementara itu, pengusaha Madu Setia Jaya Fredy saat dikonfirmasi tidak berhasil. Awak media saat menyambangi rumah toko di Jalan Raya Perawang Km 7, sebagai pusat penjualan Madu lokal tersebut juga tidak terbuka alias tutup.

Dikutip dari berbagai sumber, jika membeli madu hendaknya di cek adakah nomor ijinnya, kelengkapan pangannya, ada alamat produsen, komposisi dan tanggal kadaluarsanya. Selain itu, masyarakat diminta agar mengecek mengenai sumber madu itu dari mana.

Izin PIRT untuk Madu (Khusus pabrik skala rumah tangga ) :

1. Merek dan Hak Cipta Logo harus terdaftar.

2. Pemohon harus berbadan hukum.

3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin industri (jika sifat rumah tangga / industri kecil ).

4. Ikut Sertifikasi Penyuluhan Balai POM atau Dinkes setempat.

5. Uji laboratorium.

6. Registrasi DEPKES PIRT.

(MR/RED)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Admin Metro Rakyat News