Gali Lubang Tutup Lubang Kesaksian Susi Dalam Sidang Lanjutan Ra. Br. Sitepu
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sidang lanjutan memberi kerangan palsu di bawah sumpah, pasal 242 KUHP, No 409/pid.b/2021/PN Stb.terdakwa Ra. Br. Sitepu mendengar kererangan 3 (tiga) orang saksi A de charge,1(satu) saksi utama secara virtual diruang Candra PN Stabat dan LP Tanjungpura, dipimpin Hakim ketua As’ad Rahim Lubis S.H,M.H, Rabu, (22/9/2021).
Saksi meringankan ( A de charge ) yang dihadirkan dalam persidangan antara lain : Ade, Harianto ginting S.H dan Sari,secara bergantian memberikan keterangan ,saksi Ade dan Sari tidak mengetahui kenapa terdakwa ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu, sepanjang yang mereka tau soal pertemuan korban Susi di kantor camat serapit diundang oleh Siti Derhana, bahwa uang korban semuanya di serahkan pada terdakwa kata Susi saat itu.
“Kemudian kedua saksi juga mengatakan setelah itu diminta untuk tanda tangan yang menyatakan terdakwa untuk bertanggung jawab atas korban Susi tapi keduanya menolaknya,” ungkapnya.
Kesaksian Harianto Ginting S.H menerangkan, sidang tanggal 23 juni 2021 membahas hutang piutang Susi kepada terdakwa tapi menurutnya ada banyak keanehan karena JPU Rumondang Siregar mengatakan pada saksi agar terdakwa segera menyelesaikan perdamaian terhadap korban susi kalau tidak diselesaikan akan di buat tersangka, pada hal belum ada pemeriksaan terhadap terdakwa.
Susisusanti yang merupakan Saksi utama dalam perkara ini menceritakan dirinya tidak mengetahui kenapa Ra ditetapkan melanggar pasal 242 KUHP(Membuat keterangan palsu di bawah sumpah). “Seingat saya, saat di persidangan Ra tidak mengakui sudah menerima uang dari saya, walau akhirnya Ra mengakui menerima uang fee atas hutang susi pada terdakwa,”tuturnya.
Selanjutnya Susi menjelaskan kalau uang yang dipinjam Susi kepada korban dengan alasan mendulang emas digunakan untuk menutupi hutang dengan istilah gali lubang tutup lubang, pinjam uang bayar hutang sahut ketua majelis Hakim As’ad Rahim Lubis. S.H,M.H,m memecah ketegangan sidang.
Susi juga mengakui kalau pertemuan di kantor camat Serapit, dirinya mengatakan uangnya diberikan seluruhnya pada Ra dan Sb. Br Sitepu dan itu hanya rekayasanya.
Terdakwa Ra Br Sitepu dalam keterangan didepan Majelis Hakim, mengaku tidak mengerti keterangan mana yang membuat ditetapkan jadi tersangka, saat dipersidangan Susi susanti dirinya di hadirkan sebagai saksi yang awalnya ditanya majelis hakim apa hubungannya dengan Susi. “Jawab soal hutang piutang, terus pertanyaan berikutnya, benar sudahmenerima uang Rp 200.000.000,- dari susi,”saya jawab tidak ada.
Kemudian Ra menjelaskan memang ada Susi membayar fee terkait hutang sesuai perjanjian.
Majelis Hakim saat itu menawarkan untuk berdamai sama korban Susi.
“Namun hal itu saya tolak karena tidak ada kaitan dengan saya, walau majelis Hakim mengatakan bandal kali ibu, sudah gendut nanti kalau di penjarah bisa struk,”tegasnya.
Setelah tidak ada pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa, seperti biasa Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis S.H,M.H memberi nasehat untuk senantiasa bersyukur dengan semua pemberian Tuhan dan menjaga hubungan keluarga agar kejadian seperti ini tidak di ulang sidangpun di tutup dan dilanjutkan Rabu (29/9/2021) dengan agenda tuntutan. (MR/yo)

