Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Lanjuti Dari Aplikasi Dumas Presisi Polda Sumut
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Beredar kabar Team Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dari wilayah Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara
Konfirmasin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH,MH, membenarkan penangkapan tersebut,Senin, (6/9/2021).
Karna adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang peredaran narkoba di kompleks perumahan perkebunan sawit PT.DLI (Daya Labuhan Indah) yang dikirimkan melalui pengaduan ke Dumas presisi Polda Sumut uang berbunyi *TOLONG PAK DIBERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI PT DAYA LABUHAN INDAH(DLI),KEBUN SEI DERAS KAMPUNG BILAH HILIR KARENA MERESAHKAN KAMI SEBAGAI ORANG TUA DIREKRUT ANAK KAMI YANG MASIH SEKOLAH”*yang dikirimkan operator Polda pada, Rabu,(1/9/2021) ke Polres Labuhanbatu,dan atas perintah Kapolres.
“Kita dan team langsung gerak cepat malakukan penindakan,”sebut Kasat, AKP Martualesi Sitepu.
Lanjut Kasat, Selama 3 hari bersama, di dampingi Kanit Lidik I,IPDA Sarwedi Manurung beserta personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba ditempat tersebut bernama panggilan Bogel dan Sabtu, (4/9/2021)sekitar pukul 16.00 Wib berhasil melakukan penindakan di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhanbatu, terhadap satu orang pengedar dengan benisial A alias Bogel dengan barang bukti berhasil diamankan 2(dua) buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.98 brutto.
“Dari keterangan tersangka sudah 2 (dua) bulan mengedarkan sabu di wilayah Dusun Sepadan Jaya, Dusun Sei Deras dan di prumahan perkebunan sawit PT.DLI dan tersangka juga menerangkan mendapatkan barang sabu dari seseorang berinisial D dengan No hp yang sudah dipancing saat pengembangan namun HPnya inisial D tidak aktif,”ungkapnya.
Dan tersangka Bogel juga mengakui menjual sabu baru sekitar 4 bulan dengan penjualan 2 gram perminggu dengan keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya dan tersangkan sudah memiliki 1(satu) anak dan mengakunya menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,Tutup kasat,(HPS)Humas) Sat Narkoba.(MR/Haposan)
