Terungkap, KPU Beberkan Hal Ini Terkait Dugaan Ijazah Palsu IG Saat Pendaftaran Caleg

Terungkap, KPU Beberkan Hal Ini Terkait Dugaan Ijazah Palsu IG Saat Pendaftaran Caleg
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak mengungkapkan bahwa anggota DPRD Siak berinisial IG mendaftar sebagai calon legislatif tidak menggunakan ijazah kesarjanaan, namun menggunakan ijazah SMA. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Siak Ahmad Rizal saat melakukan cross check terkait pemberitaan persoalan gelar kesarjanaan yang digunakan oleh IG selama menjabat menjadi Ketua DPRD Siak periode 2014-2019 lalu.

“Jika kita cek pada surat suara pemilu legislatif tahun 2014 dan 2019 lalu, IG tidak menggunakan titel. Hanya nama saja. Bisa kita pastikan bahwa saat mendaftar menjadi calon legislatif, IG hanya gunakan ijazah SMA sebagai persyaratan,” kata Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Selasa (7/9).

Lebih lanjut kata Ketua KPU Siak, pihaknya juga akan memeriksa berkas pendaftaran IG saat mendaftar.

“Untuk kebenarannya, kami akan buka berkas pendaftaran. Segera kami sampaikan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui salah satu organisasi kemasyarakatan yakni LSM PERKARA Riau melaporkan IG ke Polda Riau terkait dugaan pembohongan publik dan penggunaan titel SE, Senin (6/9).

Menurut LSM tersebut titel yang digunakan IG diduga palsu. IG diketahui adalah anggota DPRD Siak periode 2019-2024. Pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Siak pada periode 2014-2019 dari partai berlambangkan Pohon Beringin.

Hingga berita ini ditulis, IG belum berhasil dikonfirmasi meskipun pesan singkat dilayangkan awak media melalui aplikasi WhatsApp. (MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.