GEMPALA Siap orasi di Kejari Langkat Soal Dugaan Maipulasi LHKPN
METRORAKYAT.COM, STABAT – Ada dugaan manipulasi data pada Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) ke KPK RI yang dilakukan oknum Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rumondang Siregar. Sinyalemen itu semakin ramai dibicarakan di masyarakat.
Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA), Kokoh Aprianta Bangun, kepada media, Senin (16/08/2021), di Stabat, mengatakan, apa yang dilakukan oknum Jaksa Fungsional, Rumondang Siregar, telah mencerminkan sikap tidak terpuji sebagai aparat penegak hukum.
Akibatnya, masyarakat semakin curiga jika oknum jaksa itu takut nilai hartanya diketahui intitusi penegak hukum seperti KPK.
“Dan jujur, banyak rekan dan kerabat saya yang pernah tersangkut hukum dimintai uang yang nilainya cukup signifikan.Hal ini bukan satu atau dua orang, tapi banyak. Bayangkan, selama menjadi JPU di Kejari Langkat, Rumondang tidak pernah pindah atau mutasi seolah menjadi Jaksa Fungsional abadi di Kejari Langkat. Hal itu sangat mempengaruhi moralitas penegakan hukum. Seolah dirinya lebih berpengaruh dari jaksa-jaksa lain yang posisinya seperti baru terus karena baru dimutasi dari Kejari lain ke Kejari Langkat,” tuding Kokoh.
Dijelaskannya, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
“Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Disebutnya, membuat LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Jadi Rumondang harus transparan dan jujur dalam membuat LHKPN,” ujarnya.
Saat ditanya langkah-langkah yang akan dikakukan GEMPALA, dia menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan rekan-rekan aktivis GEMPALA di Jakarta untuk merangsek Gedung Kejaksaan Agung.
“Semua orang tahu rumah gedung milik Rumondang yang beredar di media sosial terlihat mewah dengan taksiran bangunan di atas Rp100 juta seperti yang di laporkan,” bebernya.
Dia mengingatkan, bukti-bukti lain yang berhubungan dengan mafia hukum lewat cara memberi iming-iming keringanan tuntutan hukum tapi tetap dituntut tinggi sampai diungkap ke publik karena perilaku Rumondang yang menciderai kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Diakuinya, lembaga yang dipimpinnya siap turun melakukan aksi ke Kejari Langkat sampai ke Kejaksaan Agung bila tudingannya ini tidak ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan manipulasi penyampaian informasi LHKPN tersebut mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi kepada Rumondang.
“Saya sudah mengkonfirmasi kepada jaksa bersangkutan. Dia bilang LHKPN yang disampaikan memang sudah sesuai, Bang,” jawabnya.
Saat ditanyakan kembali tentang informasi perilaku mafia perkara hukum, Boy mengatakan, “Kalau masalah itu, saya gak bisa jawabnya, Bang. Begitu juga masalah isi data LHKPN ke KPK itu. Karena masalah isi LHKPN ini ranahnya pribadi sebenarnya Bang. Nanti instansi terkait seperti KPK dan PPATK yang bisa memberi tanggapan,” tutupnya. (MR/Mariyono)
