OJK Pelajari Perpanjangan Restrukturisasi Kredit.
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempelajari untuk perpanjangan kebijakan relaksasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2022.
Hal ini dilakukan karena upaya pemulihan ekonomi nasional terhambat oleh pembatasan mobilitas masyarakat akibat lonjakan angka positif Covid-19.
“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020,” sebut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso lewat keterangan tertulisnya diterima, METRORAKYAT.com, Jumat (30/7/202).
Wimboh menegaskan bahwa keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.
Hingga 14 Juni 2021, total outstanding kredit restrukturisasi perbankan sebesar Rp 777,31 triliun. Sebesar Rp 292,39 triliun atau 37,62% berasal dari UMKM, sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,92 triliun atau 62,38%.
Kebijakan restrukturisasi kredit direspons cukup baik oleh sektor riil maupun perbankan. Hingga posisi 14 Juni 2021, tercatat ada 101 bank yang telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit. (MR/156)
