Petugas PPKM Pemkab Samosi dan Aparat Putar Balik 638 Mobil

Petugas PPKM Pemkab Samosi dan Aparat Putar Balik 638 Mobil
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Petugas PPKM Pemerintah Kabupaten Pemkab) Samosir bersama aparat penegak hukum (TNI-Polri) melakukan penyekatan dan pelarangan kendaraan yang datang ke Samosir.

Hal ini guna memutus mata rantai Covid-19. Pemkab Samosir melakukan penyekatan dan pelarangan kendaraan yang datang ke Samosir tanpa membawa dokumen seperti Swab Antigen atau Sertifikat telah di Vaksin.

Berdasarkan surat edaran Bupati Samosir Vandiko Gultom, Pemkab dan aparat gabungan yang dipimpin Polres berhasil memutar balik mobil tanpa dokumen yang telah ditentukan sebanyak 638 mobil selama 12-28 Juli 2021.

Pernyataan itu disampaikan Satgas Covid-19, Rohani Bakara kepada METRORAKYAT.com, Jumat (30/7/2021).
Hal tereebut juga disampaikan Kapolres Samosir melalui Kasat Lantas AKP Syamsul Arifin Batubara ketika serta meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) demi kenyamanan dari Pandemi Covid-19.

“Sebagai rekapitulasi hasil kegiatan Pos Penyekatan PPKM Mikro di wilayah hukum Polres Samosir dari tanggal 12 – 28 Juli 2021 selama masa PPKM,” papar AKP Syamsul Arifin Batubara.

Sambung Syamsul merinci, dari jumlah 9 Pos dengan jumlah personil 30 orang telah berhasil dilakukan pemeriksaan kendaraan masuk yaitu Sepeda Motor 1.038 unit dan Mobil Penumpang sebanyak 1.119 Unit dan Bus 79 serta Truck 32 unit.

“Hal tersebut terpaksa memutar balik Sepeda motor 527unit dan mobil penumpang 638 unit serta 25 bus karena tidak mempunyai dokumen dan tujuan lengkap,” tegas Syamsul.

Adapun Sertifikat yang telah divaksin 745 Orang, surat bebas Covid 19 sebanyak 239 Orang.

“Kami berharap semua kita tetap menaati aturan yang ada serta menjaga Prokes 5 M untuk kebaikan Samosir,” pungkas Kasat Lantas AKP Syamsul Arifin Batubara. (MR/156).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.