Miris, Proyek Gedung Pelayanan Haji CV. Kesabaran Abaikan Keselamatan Pekerja dan Langgar Prokes

Miris, Proyek Gedung Pelayanan Haji CV. Kesabaran Abaikan Keselamatan Pekerja dan Langgar Prokes
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah milik Kementerian Agama Kota Langsa yang sedang dilaksanakan tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya. Para pekerja lapangan tersebut tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi.

Pemandangan ini tentu sangat miris. Karena proyek yang dikerjakan CV. Kesabaran ini senilai Rp 1.8 miliar. Sementara dalam rencana anggaran biaya telah dialokasikan pengadaan peralatan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3).

Dari Pantuan media ini, di lokasi proyek, abainya pelaksana proyek dalam menjalankan prosedur K3 ini patut dipertanyakan. Dan diduga, ada unsur kesengajaan tidak dibelanjakannya APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.

Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan. Pengawas proyek harus memberikan teguran, karena pelaksana proyek abaikan keselamatan pekerja.

Dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan, bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi, teguran hingga pencabutan izin usaha.

Pengawas seharusnya memberikan tindakan tegas pada pelaksana proyek yang mengabaikan prosedur K3. Ini penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksana proyek.

Sementara itu, selain mengabaikan keselamatan pekerja, CV. Kesabaran juga melanggar Prokes. Pasalnya, puluhan pekerja yang dipekerjakan untuk mengerjakan proyek pembangunan Gedung Pusat Haji dan Umrah, berasal dari luar daerah Sumatera Utara (Medan) itu tanpa dokumen ternyata tidak melaksanakan karantina mandiri sebagaimana protokol pencegahan Covid-19 yang saat ini masih berlalu.

Hal ini berdasarkan pemantauan langsung awak media Metrorakyat.com, Jum’at (23/7/2021) di lokasi proyek yang terletak di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, tepatnya di depan Sekolah SDLB Negeri Langsa.

Sebagaimana diketahui, sesuai protokol pencegahan Covid-19, setiap orang yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Berdasarkan papan nama yaitu pekerjaan pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kota Langsa. Nilai Kontrak berkisar Rp. 1.833. 528. 000, pelaksana CV. Kesabaran, pengawas CV. TECHNOTEAM KONSULINDO, sumber dana berasal dari DIPA (09) SBSN Kementrian Agama Kota Langsa Tahun Anggaran 2021 dengan waktu pelaksanaan 150 hari.

Dalam konfirmasi yang di lakukan awak media kepada salah seorang tukang yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Pusat Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Langsa membenarkan, bahwa para pekerja berasal dari luar daerah Sumatera Utara (Medan). “Kami bukan dari sini,” katanya yang enggan menyebutkan namanya itu. (MR/DANTON)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Admin Metro Rakyat News