Pelaku Curanmor Lintas Kota Diringkus Polres Kutai Kartanegara

Pelaku Curanmor Lintas Kota Diringkus Polres Kutai Kartanegara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KUKAR – Pelaku dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), berhasil diringkus oleh Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Selasa (6/7/2021) lalu.

Dalam Konfrensi Pers pada hari Kamis (15/7/2021), pukul 17.00 WITA, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan pelaku atas nama R (41) dan NS (38) diduga merupakan pelaku curanmor lintas kota yang beraksi di kawasan Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Samarinda.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 5 unit kendaraan bermotor dan barang bukti lain untuk melancarkan aksinya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

“Dalam kesempatan tersebut, kendaraan yang dicuri oleh pelaku langsung diserahkan oleh Kapolres Kutai Kartanegara kepada korban,” tutup Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama. (MR/IS)

Metro Rakyat News