Kasus Penculikan, Kajari Karo : Minggu Ini Kita Laksanakan P21 Tahap Dua
METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – Kasus Penculikan wanita hamil di Pajak/Pasar Mardinding, Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Rabu 11 Maret 2020 memasuki babak baru.
Kasus dugaan penculikan wanita hamil yang berujung gugurnya kandungan korban telah dilidik dan disidik oleh penyidik Polres Tanah Karo. Terhitung dari tanggal pelaporan korban ke Polres Tanah Karo pada hari Senin (06/07/2020) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL / 493 / VII / 2020 / SU / RES T.KARO menjadi langkah awal penindakan.
Kerja keras awak media guna pendalaman berita dalam kasus tersebut, Selasa (06/07/2021) juga semakin menguak progres yang dilakukan aparat terkait.
Kajari Karo, Fajar Syah Putra SH MH yang ditemu Senin (05/07/2021) mengakui kasus yang menjadi pembahasan publik ini sudah di-P21-kan dan telah disampaikan kepada penyidik Polres Tanah Karo.
“ Kasus ini sudah kita teken P21-nya Kamis lalu dan sudah diserahkan kepada penyidik. Dan Minggu ini sudah kita rencanakan untuk tahao kedua, “ ujar Kajari Karo melalui selulernya.
Pada hari dan jam yang berbeda, awak media berupaya mengkonfirmasi Humas Polres T.Karo, Iptu Pol Sahril Lubis ke ruang kerjanya namun tidak di tempat. “ Bapak barusan pulang karena mau olah raga, “ ujar petugas yang sedang berada dalam ruangan bagian Humas Polres T.Karo itu.
Dan saat dihubungi melalui nomor selulernya, juga tidak mendapat jawaban karena tidak tersambung, namun terdengar nada dering dari seberang.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, awak media mencoba menghubungi Kanit Idik l Reskrim Polres T.Karo, Ipda Pol Togu Siahaan melalui telfon selulernya, Selasa (06/07/2021) sekira jam 16.16 Wib.
Dalam konfirmasi itu, wartawan sempat dituding terlalu banyak pertanyaan. “ Kau banyak kali petanyaanmu, trus kayak enggak percaya kau sama kami, “ kata Kanit melalui selulernya.
“ Kan sudah komunikasi kita kemaren, kami bilang sudah P21, tapi trus seakan- akan kami tidak bekerja kau bikin, “ ujar Kanit yang sudah satu tahun menangani kasus ini.
“ Kemaren sudah saya sampaikan, itu sudah P21.Nanti tahap duanya akan saya beritahukan kembali. Ternyata sampai di media sosial tidak sesuai dengan apa yang kami sampaikan kamu muat, “ katanya Kanit.
Wartawan mengatakan bahwa apa yang Kanit sampaikan sudah sesuai dengan penulisan berita.
“ Jangan begitulah, kita rekanan, kita rekanan, seakan kami tidak bekerja kau bikin, jangan begitu, “ ujarnya lagi.
“ Kita lihat besok, sudah saya hubungi, mudah- mudahan datang orang itu besok, sudah saya hubungi mereka, kalau tidak datang besok kita lihat lagi tindak lanjutnya lagi. Kita upayakan besok, kami sudah komunikasi, “ jelas Kanit Idik l Reskrim Polres Tanah Karo itu lagi.
Saat dipertanyakan apakah Kanit sudah melayangkan surat pemanggilan ? Kanit mengatakan belum melayangkan surat panggilan.
Enggaklah, orang itu kan wajib lapor itu, ngapain, kalau tidak datang besok baru kami surati, besok kan datang dia, sudah kami komunikasi, “akhir nya.
Adapun yang dilaporkan korban MAS (25) warga desa Lau Kasumpat itu adalah tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 333 KUHP yang terjadi Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2020 sekira Pukul 14.00 Wib di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo (Di Pajak Mardinding) Sumatera Utara, pelapor atas nama Mely Anggelina Sitanggang dan terlapor atas nama Roma Uli Sinaga (5 dkk). Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 493 / VII / 2020 / SU / RES T.KARO tanggal 06 Juli 2020.
Sekedar untuk mengingatkan, bahwa dalam pemberitaan sebelumnya, kasus Penculikan wanita hamil yang berujung tragis, kandungan nya dibunuh secara paksa oleh pelaku sudah satu tahun ditangani, namun hingga berita ini dilansir ke meja redaksi kasus ini belum juga selesai.
Menurut Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP : Dalam penyidikan sudah dianggap selesai, apabila penyidik sudah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.(MR/JON).
