Ketua LSM GPPK, Fahriansyah: Edy Rahmayadi Tak Layak Jadi Gubsu

Ketua LSM GPPK, Fahriansyah: Edy Rahmayadi Tak Layak Jadi Gubsu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Saat masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, lebih memilih revitalisasi gedung Kantor Gubsu dengan anggaran senilai Rp 70 miliar.

Proyek puluhan miliar rupiah itu mengundang tanya dari masyarakat akan kepekaan dan kepedulian Gubsu terhadap kesulitan warganya itu.

Pertanyaan ini dilontarkan Ketua LSM Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen (GPPK), Fahriansyah, menyikapi mega proyek tersebut, Senin (28/06/2021), di Medan.

“Proyek itu, terkesan mubajir dan menghamburan uang rakyat. Di tengah pandemi Covid-19, Gubsu lebih memilih revitalisasi gedung kantor senilai Rp.70 Miliar. Hal ini semakin diperparah dengan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas penggunaan dana sebesar Rp 70 miliar lebih pada APBD Pemprovsu 2020 untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Sumut yang tak jelas sebagaimana telah disampaikan DPRD Sumut dalam Paripurna LKPJ Gubsu, pekan lalu,” beberya.

Pegiat anti korupsi alumnus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menilai Edy Rahmayadi tidak layak menjadi Gubsu.

Alasannya, meski kepada media beberapa waktu lalu Gubsu mengaku malu bahwa hingga saat ini Sumut menjadi provinsi terkorup kedua di Indonesia sesuai indeks yang dikeluarkan KPK, namun kuat dugaan, dirinya telah melakukan pelanggaran kewenangan atau kekuasaan untuk penentu jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Pak Edy itu tidak layak jadi gubernur. Saya melihat dari mulai permainan dinasti jabatan strategis yang sempat viral, hingga mendapat juara kedua propinsi terkorupsi. Apakah ini dikatakan Sumut bermartabat ?,” ujarnya bertanya.

Dia juga menyebut bahwa penghamburan uang rakyat itu tidak hanya menyangkut pembangunan atau revitalisasi Kantor Gubsu, tapi juga melalui pos anggaran di Biro Umum dan Pembangunan Pemprovsu untuk pembangunan revitalisasi mess Pemprovsu yang ada di Yogyakarta senilai sembilan miliar rupiah.

“Sebelumnya, saat Sumut dilanda pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, Edy Rahmayadi melalui Biro Umum dan Pembangunan juga mengeluarkan anggaran yang cukup fantastis untuk revitalisasi bangunan kantor Gubsu senilai Rp 37 miliar. Padahal, bangunan tersebut masih sangat layak dan sebagian lantai baru direhab,” ungkapnya.

Dikatakannya, program revitalisasi itu tidak membantu peningkatan pendapatan dan kelangsungan hidup masyarakat di Sumut.

Masyarakat Sumut, sambungnya, telah mengetahui bersama bahwa Gubsu, Edy Rahmayad,i telah menyiapkan anggaran Covid-19 sebesar satu setengah triliun rupiah di tahun 2020 yang dialokasikan untuk program sosial, kesehatan, dan ekonomi. Namun pelaksanaan anggaran tersebut terkesan tidak jelas.

Selain Pemrovsu, imbuhnya lagi, seluruh kabupaten/kota di Sumut, seperti Medan, Binjai, dan lainnya, juga menganggarkan dana penanganan Covid-19 yang berasal dari refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah pada Tahun Anggaran 2020.

Dia menduga peruntukannya jadi tumpang tindih antara anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Masing-masing daerah juga menganggarkan, namun tidak merubah kesulitan masyarakat. Bahkan dihebohkan lagi dengan temuan BPK senilai Rp.70 Milyar dana Covid-19 Pemrovsu yang tidak jelas. Artinya ini harus di usut. Jangan sampai berulang tahun kasus ini,” pungkasnya. (MR/Sipa Munthe)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.