Abu Alex Minta Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah Diduga Bersarang di kantor BPN Langsa
METRORAKYAT.COM, LANGSA – H M Ali Abusyah akrab disapa Abu Alex Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIMA) meminta kepada penegak hukum menindak tegas mafia tanah yang diduga bersarang di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa yang terlibat praktik mafia tanah langsung dipidana, demikian disampaikan Abu Alex kepada wartawan saat konprensi Pers Kamis, (03/06/2021).
Abu Alex menegaskan, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun harus dikenakan sanksi pidana.
Seperti tanah yang berada di Jalan. Syiah Kuala Dusun Sehati Gampong PB. Blang Pase Kecamatan. Langsa Kota – Kota Langsa, Provinsi Aceh. Berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Nomor. 212 tanggal 16 Agustus 1979 yang di keluarkan atas nama Saudara Syahwin. AK Sertifikat di keluarkan oleh Direktorat Agraria Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Selanjutnya, Hak Guna Bangunan (HGB) bersertifikat dengan Nomor. 81 tanggal 16 Februari 2009, beralih nama untuk saudara Rahmat warga Tionghoa ( Dunia Elektronik) Sertifikat HGB di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur sekarang sudah menjadi Kantor Pertanahan Kota Langsa.
Anehnya pada tahun 2018 Saudara Rahmat warga Tionghoa itu, sudah mengurus balik nama dengan status tanah tersebut menjadi hak milik di buktikan dengan Sertifikat bernomor 652 yang di keluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa, pada hal sebelumnya Rahmat warga Tionghoa (Dunia Elektronik) hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
“Nah kenapa kemudian BPN Kota Langsa mengeluarkan Sertifikat hak milik kepada Rahmat warga Tionghoa atas dasar apa,” tanyak Abu Alex.
Menurut abu Alex, tanah tersebut dari turun temurun berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) kenapa kemudian BPN Kota Langsa Keluarkan Sertifikat hak milik kepada Rahmat warga Tionghoa, sehingga dugaan kuat ada permainan antara BPN Kota Langsa dengan Rahmat warga Tionghoa (mafia tanah).
Sementara itu, warga pun sudah pernah di tahun 2018 melayangkan surat somasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa bernomor : Ist/III/2018. Pada tanggal 08 Maret 2018.
Status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 81 tanggal 16 Februari 2009 yang di keluarkan untuk saudara Rahmat warga Tionghoa untuk segera di batalkan yang tanda tangani oleh 30 masyarakat, termasuk seluruh perangkat Gampong Dusun Sehati.
“Saya meminta kepada penegak hukum harus mengusut tuntas mafia tanah yang diduga bersarang di Kantor BPN Kota Langsa, yang dianggap dengan di keluarkannya surat tanah Sertifikat hak milik kepada Rahmat warga Tionghoa, sudah merugikan masyarakat Gampong PB. Blang Pase, yang sebelumnya hanya memiliki sertifikat HGB menjadi hak milik,” pungkas Abu Alex Mantan GAM.
Sambungnya, Kapolri juga pernah mengatakan, jika ada mafia tanah harus di berantas sesuai dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Selain itu, pada Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.(MR/DANTON)
