Tiga Bupati Sepakati Tapal Batas Kabupaten Masing-masing
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Tiga Bupati Kabupaten yakni Samosir, Dairi dan Pakpak Bharat sepakat menyetujui tapal batas masing-masing daerah.
“Dimana tapal batas Kabupaten Samosir dengan Dairi dan Pakpak Barat akhirnya disepakati”, cetus Bupati Samosir Vandiko T Gultom kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021), Pangururan.
Kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penegasan tapal batas sebagai rangkaian acara kunjungan kerja (kunker) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Samosir guna penegasan tapal batas bertempat di Hotel Samosir Cottages.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengatakan bahwa batas wilayah sangat penting. Baik batas antar kabupaten maupun batas desa/kelurahan.
“Dengan adannya tapal batas maka jaminan pelayanan hukum serta publik dan lainnya untuk masyarakat Samosir akan lebih terjamin,” tegas Vandiko Gultom.
Bupati Samosir Vandiko, lebih menegaskan agar setiap Camat segera menetapkan tapal batas desa dan kelurahan di wilayah kerja sendiri.
Untuk itu telah disepakati tapal batas Samosir dengan Dairi dan Pakpak Barat, Bupati Samosir berharap tetap terjalin persatuan, diantara masyarakat Samosir dan daerah perbatasan demi meningkatkan persaudaraan dan peningkatan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat terutama aksebilitas antar daerah.
Dikesempatan itu, Wakil Bupati Dairi Jimmi Sihombing, juga menyampaikan bahwa tapal batas merupakan suatu hal yang penting dan suatu langkah tertib administrasi wilayah. Dengan adanya tapal batas tersebut adalah merupakan angin segar iklim investasi akan menanti.
Kasubdit Wardani Batas antar daerah wilayah I Kemendagri Wardani, M.AP menyampaikan pengukuran dan Pemetaan sudah dibahas dan disepakati di Jakarta bersama Bupati dari tiga daerah melalui tim tapal batas daerah.
Selain itu, tim penegasan tapal batas Propinsi Sumatera (Prosu) melalui Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Ervan Gani Siahaan mengatakan tapal batas cukup berat, ada 56 sekmen batas. Banyak permasalahan kepemilikan, dan pemahaman tentang kepemilikan.
Berdasarkan Permendagri 141, bahwa kepemilikan lahan bisa di balik namakan walaupun berada di kabupaten yang berbeda dengan kependudukan setelah disepakati batasnya.
“Atas penandatanganan tapal batal itu, telah mencerminkan kerjasama baik antar kabupaten dan kedepan semakin ditingkatkan menciptakan konektivitas yang baik,” tuturnya.(mr/jos)
