Sampai Saat Ini Dishub Karo Tidak  Berwenang Uji Kir Kendaraan

Sampai Saat Ini Dishub Karo Tidak  Berwenang Uji Kir Kendaraan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KABANJAHE – Terkendala surat Kementerian Perhubungan RI nomor AJ 502/33/7/DRJD/2020 tanggal 17 Nopember tahun 2020 sampai saat ini Pemkab Karo tidak berwenang melakukan uji kir kendaraan angkutan umum.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan ( Kadishub) pemkab Karo Gelora Fajar Purba melalui WA menanggapi adanya keluhan dari sejumlah pengusaha angkutan umum dan supir bus umum tentang pelaksanaan uji kir kendaraan.

Pada hal surat uji kir tersebut merupakan salah satu kelengkapan utama dalam kegiatan operasional setiap harinya dan harus diperpanjang secara berkala setiap enam bulan.

” Karena itu kami sangat mengharapkan Pemkab Karo dalam hal ini Pihak Dishub Karo untuk meringankan beban kami dengan memenuhi ketentuan surat Kemenhub dimaksud sehingga bisa melakukan uji kir di daerah sendiri”, harap mereka.

Dikatakan setiap lakukan uji kir ke unit kir Dishub Karo di Jalan Mariam Ginting kabanjahe, mereka hanya mendapat rekomendasi untuk melalukan uji kir ke Dishub Medan.

Kadishub Karo Gelora Fajar Purba menjelaskan sesuai surat Kemenhub RI nomor 502/33/7/DRJD/2020 tersebut maka penggunaan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor harus terakreditasi dengan penerbitan bukti lulus uji elektronik (BLUE). Karenanya Dishub Karo hanya memberikan rekomendasi untuk numpang uji ke daerah yang sudah terakreditasi karena  di kab Karo belum berdiri gedung uji seperti yang diamanatkan dalam surat Kemenhub RI tersebut. Demikian Kadishub Karo menjelaskan tanpa menyebutkan sampai dimana usaha Pemkab Karo untuk meringankan beban para pengusaha angkutan umum di Tanah Karo seperti yang mereka harapkan bersama.(MR/SUR)

Admin Metro Rakyat News