Kasat Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 4 Orang Dugaan Penyeludupan 40 Kg Sabu

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 4 Orang Dugaan Penyeludupan 40 Kg Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kompol. Oloan Simanjuntak SH, MH selaku Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap Empat (4) Orang Pelaku dugaan Penyeludupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 Kg dan Satu (1) Unit Mobil Kijang Innova warna hitam jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Medan di Jalan Binjai KM 15, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/5/2021).

Pelaku-pelaku yang diamankan yakni bernama MH (37) tahun, warga Medan Batang kuis Gg. Cokro Darmo desa Seirotan Kec. Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, ES (34) Tahun, warga Jalan Karya Gg. Restu No. 4 Kel.Karang berombak Kec. Medan Barat, MJ, (33) Tahun, warga Panton Labu Desa meunasah Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara dan IS (41) Tahun warga Desa Suak Ribe, Kec. Johan Pahlawan Aceh Barat seta Ciknur alias CN masih di DPO.

Kapolrestabes Medan Irjen Pol. Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 40 Kg dengan mengendarai mobil Toyota Innova BK 12XX DO di Jalan Binjai Km 15 Medan pada Rabu, tanggal 28 April 2021 pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan Informasi tersebut, Kasat Narkoba Kompol Oloan langsung Perintahkan Kanit Lidik III, Irwanta Sembiring SH, MH bersama tim melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, Petugas dapati 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang yang ternyata isinya adalah Sabu-sabu pada box ban serap yang sudah di modifikasi,” ucapnya saat memimpin Konferensi Pers di halaman Polrestabes Medan.

Dijelaskan Riko Sunarko, dalam kasus ini tersangka sudah diamankan sebanyak empat (4) orang dan satu (1) orang masih dalam pengejaran.

“Sita barang bukti 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang, berisikan Sabu-sabu seberat 40 Kg, 2 Unit Handphone,” jelasnya yang turut didampingi oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

Para tersangka terancam Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama selama 20 tahun penjara. (MR/ES)

Metro Rakyat News