DPRD Kita Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ke Enambelas Masa Persidangan II

DPRD Kita Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ke Enambelas Masa Persidangan II
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang gelar rapat terkait Penyampaian dan Penjelasan tiga Raperda Rapat Paripurna Keenambelas Masa Persidangan II tahun 2021 di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (17/5/2021).

Dalam rapat paripurna tersebut ada tiga Raperda yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian kepada Legislatif tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018 – 2023.

Kedua, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Yang Sejenis Dengan Itu Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Dan ketiga Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian mengatakan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang.

Kata Sopian, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007-2025 serta dengan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya di tingkat Provinsi dan Nasional maupun dokumen perencanaan strategis lainnya.

“Selain visi dan misi, RPJMD Tahun 2018-2023 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program-program beserta pagu indikatifnya. RPJMD selanjutnya digunakan sebagai pedoman penetapan Renstra Perangkat Daerah (Renstra-PD) danpenyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Sopian dalam sambutanya pada rapat paripurna.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menyebutkan tiga Raperda yang disampaikan oleh WaliKota Pangkalpinang itu akan Masuk dalam pembahasan.

Terkait RPJMD memang seluruh daerah sudah melakukan penyesuaian RPJMD dikarenakan ada refocusing anggaran dimasa pandemi covid-19.

“Beberapa taget itu tidak tercapai sehingga secara aturan RPJMD kita menyesuaikan. Dan seluruh daerah target capaiannya sangat jauh dari harapan yang sudah kita tuangkan dalam RPJMD sebelumnya,” kata Hertza usai rapat paripurna, Senin (17/5/2021).

Hingga menurutnya, perlu adanya penyesuaian RPJMD setidaknya hingga sebelum APBD perubahan nantinya.

Kata Hertza, pembahasan tiga Raperda itu nantinya akan lebih intensif dilakukan oleh anggota DPRD bersama pihak eksekutif.

Lalu terkait, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan dan Sejenisnya di Kota Pangkalpinang, Hertza menuturkan Perda tersebut memang akan dilakukan pencabutan sebab sudah tumpang tindih dengan Perda yang baru.

“Dikarenakan memang sudah ada aturan sebelumnya, jadi Perda sebelumnya sudah ada jadi tidak mungkin ada tumpang tindih dengan Perda sebelumnya, sehingga memang perlu kita lakukan pencabutan,” jelasnya.

Hertza berharap, pembahasan sudah akan selesai dalam waktu satu bulan kedepan nantinya.

“Kita perlu garis bawahi bahwa Perda RPJMD ini setidaknya dalam rentang waktu satu bulan kedepan sebelum APBD perubahan kita berharap sudah bisa diselesaikan dan sudah bisa diparipurnakan, dan kita tunggu Pemeribtah Provinsi untuk evaluasi,” sebutnya. (MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.