Penjelasan Yayasan Jadilah Terang Danau Toba Terhadap Pemkab Samosir
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Penjelasan Yayasan Jadilah Terang Danau Toba terhadap keterangan Pers Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir per tanggal 7 Mei 2021 terkait polemik pemungutan Karcis Masuk ke Objek Wisata Sibea-bea Harian.
“Sesuai Keterangan Pers Pemkab tanggal, 07 Mei 2021, dengan Judul Tanggapan atas Polemik Pemungutan Karcis Objek Wisata Bukit Sibea-bea Kecamatan Harian Samosir. Pemkab meminta penjelasan dari Yayasan Jadilah Terang Danau Toba agar memberikan tentang mekanisme pemungutan, peruntukan serta pelayanan yang diberikan. Selain itu juga penjelasan tentang tidak adanya hubungan kerjasama Pemkab dengan Yayasan Jadilah Terang Danau Toba”, sebut Kadis Kominfo Samosir, Rohani Bakara dalam press relisnya, Selasa (11/5/2021).
Bersama ini disampaikan penjelasan Yayasan Jadilah Terang Danau Toba, sesuai Surat Pemberitahuan Nomor 05/YJTDT/V/2021, tanggal, 10 Mei 2021, menjelaskan bahwa pihak Yayasan Jadilah Terang Danau Toba tidak pernah bekerja sama dengan Pemkab Samosir dalam pengelolaan patung Yesus Kristus di bukit Sibea-bea, Kecamatan Harian Samosir.
Penetepan tarif tiket masuk ke bukit Sibea-bea adalah kebijakan dari Yayasan Jadilah Terang Danau Toba. Tiket masuk yang ditetapkan merupakan bentuk kontribusi dari pengunjung di peruntukan menjaga kebersihan, penyediaan air bersih, ketertiban, kenyamanan serta keamanan selama berlangsungnya pembangungan patung Yesus Kristus di bukit Sibea-bea (surat pemberitahuan terlampir). (MR/156).
