Penyebaran Uang Pecah Baru Rp75.000 di Wilayah Sumut Belum Stabil
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Wilayah Sumatera Utara (Wilsu), Soekowardojo menjelaskan, bahwa letak daerah di Sumut berjauhan sehingga membuat penyebaran uang pecah baru Rp75.000 belum maksimal seperti dari Pangkalan Berandan atau daerah lain di Sumut yang tak mungkin mengambil uang UPK 75 satu lembar ke Medan.
“Untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 RI per hari dan dapat diulang setiap hari. Melalui sistem tersebut diharapkan perluasannya dapat merata karena bisa ditukar dalam jumlah banyak. Namun untuk pemesanan tetap dilakukan masyarakat melalui PINTAR yang dapat diakses di http: //pintar.bi.go.id dan BI sesuai ketentuan jadwal penukarannya,” sebutnya Sabtu (17/4/2021).
Dijelaskan lagi, UPK 75 tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini diatur melalui peraturan BI nomor 22//11/PBI/2020 tentang penukaran uang rupiah khusus.
“Mminat masyarakat masih tetap besar untuk memiliki uang tersebut. Di awal peluncuran 17 Agustus 2020, UPK 75 diserbu masyarakat, artinya animo masyarakat cukup bagus. Cuma sekarang geografis Sumut masih cukup susah untuk mengaksesnya,” jelasnya.
Sambung dia lagi, ada lima hal yang bisa dilakukan dengan UPK 75 tahun RI yakni untuk berbelanja memenuhi kebutuhan, THR saat lebaran, mahar pernikahan (jangan sampai rusak), media mengenalkan kebudayaan dan disimpan sebagai koleksi.
“UPK 75 tahun RI merupakan uang rupiah khusus yakni uang yang dikeluarkan secara khusus oleh BI dalam memperingati peristiwa atau tujuan tertentu,” imbuhnya.
BI beberapa kali mengeluarkan uang edisi khusus di antaranya 25 tahun Kemerdekaan RI, perjuangan angkatan 45, kemudian 50 tahun Kemerdekaan RI, Hari Anak, cagar alam, hingga 100 tahun pemimpin Indonesia. Untuk UPK 75 tahun RI ini bergambar proklamator Soekarno dan Muhammad Hatta. (MR/156)
