Gubsu Sebut Kenaikan PBBKB Untuk Peningkatan PAD Sumut
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dalam paripurna memperingati hari jadi Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang ke – 73, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengatakan bahwa kenaikan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) dari lima persen menjadi 7,5 persen, ada diatur dalam undang-undang.
“Bahwa dalam peraturan itu diberikan kewenangan kepada daerah untuk menaikan PBBKB sampai sepuluh persen. Dan bukan hanya di Sumut, tapi sebelumnya daerah lain juga sudah ada yang melakukannya,” ucapnya di hadapan para undangan, di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (13/04).
Tujuan menaikan PBBKB itu, katanya, untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provsu.
Disebutnya, kenaikan PBBKB itu mampu menambah PAD Provsu sebesar Rp 300 miliar.
Selain PBBKB, sambungnya, menaikan Pajak Air Permukaan Umum (APU) dari PT. Inalum (Persero) juga sedang dalam kajian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) disamping pontensi-potensi sumber PAD lainnya di Sumut.
Gubsu membantah kalau kenaikan PBBKB itu berdampak pada naiknya harga BBM non subsidi di Sumut. Bahwa kenaikan BBM dikatakannya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Tidak ada kaitan antara kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprovsu dengan harga BBM yang dinaikan oleh Pertamina di Sumut. Kenaikan harga BBM itu kewenangan pemerinrah pusat,” katanya di paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, serta dihadiri sebagian besar anggota dewan dan pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Sumut.
Dirinya mengaku siap mempertanggungjawabkan kenaikan PBBKB bila dianggap membebani masyarakat di Sumut.
Diakhir kata sambutannya, Gubsu meminta maaf bila belum ada pembangunan di Sumut yang dapat dilaksanakan secara maksimal. (MR/Sipa Munthe)
