Diduga Merugikan Negara LSM SNAK MARKUS Melaporkan Proyek Bronjong di Desa Pangan Jaya ke Kejati Sultra

Diduga Merugikan Negara LSM SNAK MARKUS Melaporkan Proyek Bronjong di Desa Pangan Jaya ke Kejati Sultra
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ANDOOLO – Pembangunan Bronjong di Desa Pangan Jaya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dugaan pembangunan Bronjong tidak sesuai, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) Sultra mengambil sikap melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Koordinator Wilayah (Korwil) LSM SNAK MARKUS Sultra, Amin, telah melaporkan Proyek pembangunan Bronjong yang dikerjakan oleh CV. Gaung Angkasa Sejahtera yang terletak di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konsel Provinsi Sultra, yang diduga tidak sesuai SNI, minggu 11 April 202.

“Kami telah melaporkan ke Kejati Sultra pada hari Jumat, 9 April 2021, dengan Nomor Surat 60/LP/LSM-SNAK MARKUS/IV/2021, Kejati Sultra,”ungkapnya.

Amin menuturkan yang menjadi alasan pihaknya melaporkan pembangunan Bronjong, disebapkan material yang digunakan pada proyek tersebut diduga menggunakan jenis batu kapur atau batu gunung (Batu Warna Kuning) yang mudah retak dan hancur,” tuturnya.

Amin mengharapkan dugaan pembangunan proyek di Desa Pangan Jaya yang tidak sesuai, pihak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang beserta Pihak Kontraktor atas apa yang menjadi Temuan dilapangan saat melakukan investigasi.

“Pihak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang beserta Pihak Kontraktor atas apa yang menjadi Temuan dilapangan,”harapnya.

Proyek pembangunan bronjong dikerjakan oleh CV. Gaung Angkasa Sejahtera dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp.783.000.000.

Amin menjelaskan CV. Gaung Angkasa Sejahtera serta pihak yang terlibat melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001. Bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara.

“Adapun sangksi Pidana bagi pelanggar, akan dikenakan sangksi seumur hidup atau di Pidana paling singkat 1 tahun maksimum 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 Satu Milyar,”pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan wartawan kami saat ini sedang berupaya untuk mengkonfirmasi CV Gaung Angkasa sejahtera.(mr/Edy)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.