Polsek Sunggal Berhasil Bekuk Pembunuh Jamilah

Polsek Sunggal Berhasil Bekuk Pembunuh Jamilah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN
Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH dan didampingi Panit Ipda Bambang Wahid berhasil membekuk pelaku pembunuh,  Jamilah (46) Minggu (28/03/2021) di Aceh Utara (NAD).

Berdasarkan informasi dan bukti,  pelaku adalah suami siri korban yang sudah melarikan diri ke Aceh. Petugas Reskrim Polsek Sunggal langsung mengejar keberadaan pelaku tepatnya dirumah orang tua angkat pelaku di Jalan Pantai Ujung Blang kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe Prov. NAD, berniat bersembunyi menghindari kejaran Petugas Kepolisian.

Namun upaya pelaku (MS) untuk menghindari kejaran petugas gagal, di karenakan, Minggu (28/03/2021) tepatnya sekira pukul 08.00 wib, saat MS sedang tertidur, tempat persembunyiannya digerebek petugas dan langsung diamankan. 

Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi sehingga MS berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 (satu) unit SP. Motor Honda Vario BK 6864 AGF beserta BPKB dan STNK, 1 (satu) unit HP Merk Reldmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta Rupiah) serta 1 ( satu) buah Dompet wanita Warna hijau. 

Namun saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melarikan diri dengan melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Dalam paparan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi Sik, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH dan Panit Ipda Bambang Wahid mengatakan,” berdasarkan keterangan tersangka, awalnya korban dan tersangka bertengkar dikamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban, dan setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset dikamar mandi”, terang Yasir.

Guna kepentingan proses penyidikan, tersangka saat ini ditahan di RTP Polsek Sunggal dan dipersangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.