Bripka Arya Sudarsa Sosialisasi Maklumat Kapolri Soal Karhutla
METRORAKYAT.COM, SIAK – Bhabinkamtibmas Polsek Tualang untuk Kelurahan Perawang, Bripka Arya Sudarsa mensosialisasikan perihal Maklumat Kapolri terkait Karhutla, Selasa (23/3/2021) pagi.
“Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan kita dari Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak mensosialisasikan Makumat Bapak Kapolri nomor: Mak/01/XII/2019. Yang isinya adalah kepada seluruh lapisan masyarakat dan perusahaan dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api dilahan pribadi segera laporkan kepada Pemda setempat, TNI/Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama,” jelas Bripka Arya saat menyambangi warga Kelurahan Perawang.
Bripka Arya juga menekankan agar masyarakat jangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena hal itu merugikan semua pihak dan pelanggaran hukum.
“Jika dilakukan pembakaran lahan dan hutan diancam pasal berlapis yakni, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf D, UU No 18 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 48 ayat 1 ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 10 milyar. UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 108 dipidana 3 tahun penjara sampai dengan 10 tahun. Dan denda 3 milyar sampai dengan 10 milyar rupiah. Dan UU No 18 tahun 2013, perusakan hutan. Pasal 92 ayat 2 terhadap korporasi dipidana 8 hingga 20 tahun penjara dan denda 20 hingga 50 milyar rupiah. Kitab UU Hukum Pidana pasal 187 diancam 12 tahun penjara, pasal 188 diancam 5 tahun dan pasal 189 diancam pidana selama 7 tahun,” pungkas Bripka Arya Sudarsa. (RED/MR)

