Lecehkan Wartawan Saat Diundang Liputan, Pemkab Nias, Bupati: Siapa Oknum ASN Tersebut Laporkan ke Sekda

Lecehkan Wartawan Saat Diundang Liputan, Pemkab Nias, Bupati: Siapa Oknum ASN Tersebut Laporkan ke Sekda
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NIAS – Oknum ASN berinisial SK di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Nias dinilai peragakan etika kurang baik terhadap sejumlah wartawan pada kegiatan Musrenbang Pembahasan RKPD di Lantai III Kantor Bupati Nias jln Ononamolo Lot Km 9.5 Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli Sumatera Utara.

Hal ini seperti dicontohkan oleh salah seorang Oknum ASN (SK) menunjukan etika kurang baik dengan menyebutkan “wartawan-wartawan sembari memberikan dont Like”.

Hal ini di ungkapkan Desman Telaumbanua salah seorang wartawan Liputan4.Com yang hadir liputan pada saat itu, Rabu, 17 Maret 2021.

Diterangkannya, saat itu, dia dan sejumlah rekan wartawan lainnya menandatangani buku tamu yang di persiapkan para panitian dan spontan terlihat oknum ASN itu memperagakan etikan yang kurang baik dihadapan kami dengan menyebutkan “Wartawan, wartawan sambil memberikan Dont Like” dan tampaknya terlihat muka mengejek.

“Atas hal ini, kami meminta agar oknum ASN tersebut menyampaikan kepada kami tujuannya melakukan hal ini, karena hal yang di peragakannya kami menilai sebuah penghinaan besar terhadap wartawan,”tegas Desman Telaumbanua.

Desman dan beberapa awak media lainnya, tidak terima atas hal ini. “Kami minta agar pimpinan pemerintahan Kabupaten Nias memanggil oknum ASN tersebut untuk di berikan teguran tegas,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Desman Telaumbanua yang tidak terima perlakuan oknum ASN tersebut langsung melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias. Kemudian Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM, menanggapinya sambil meminta nama oknum ASN tersebut. ” Siapa orangnya, padahal saya membutuhkan media untuk meliput kegiatan ini, coba lapor sama Sekda Nias,” kata Bupati singkat karena terburu-buru berangkat ke luar daerah.

Ditempat terpisah Ketua DPD GMICAK ( Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md, saat diminta tanggapannya, mengatakan bahwa tindakan tidak terpuji Oknum ASN Kab. Nias ini, merupakan pelanggaran kode etik PNS. Wartawan adalah mitra pemerintah, seharusnya PNS tidak merendahkan martabat oknum wartawan.

Perbuatan PNS diatas tidak boleh ditolerir lagi, maka diminta Kepala BKD Kab Nias memberikan Pembianaan serta Tindakan atas pelanggaran PNS di lingkup Pemkab Nias.

“Kepada sejumlah rekan wartawan diminta melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, karena diduga oknum PNS melanggar KUHP Pasal 310. (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, mengakhiri. (MR/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.