MK Tolak Gugatan NURI, ST20 Sah Pemenang Pilkada 2020

MK Tolak Gugatan NURI, ST20 Sah Pemenang Pilkada 2020
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Dalam sidang gugatan hasil Pilkada serentak 2020 yang dilakukan secara daring, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak gugatan pasangan Nurhazijah-Henri (Nuri). Artinya pasangan Surya-Taufik sah sebagai pemenang pemilu Asahan.

Majelis hakim MK berpendapat pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Hal itu langsung disambut dengan rasa syukur oleh seluruh tim pasangan ST20.

” Kami bersyukur atas putusan tersebut. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada tim yang telah bekerja keras. Kepada masyarakat kami juga mengucapkan terimakasih atas dukungannya selama ini, ” ungkap Surya didampingi Taufik kepada awak media Senin (16/2/2021) di Kota Kisaran.

Sementara, para tim kuasa hukum ST20, Leo Napitupulu menjelaskan bahwa tuduhan pemohon tentang pelanggaran money politic, keterlibatan ASN tidak terbukti. Ditambah lagi selisih suara sekitar 12%, sehingga pemohon tidak punya kedudukan hukum. ” Hal inilah yang diputuskan MK, ” jelasnya.

Dengan kandasnya gugatan tersebut, maka KPU selanjutnya akan menetapkan pasangan Surya-Taufik sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih.(MR/Ev)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.