Abu Alex Humas- Paralegal YARA Perwakilan Langsa Minta, Boy Azman Segera Kosongkan Segala Bentuk Kegiatan Diatas Tanah Alur Sungai

Abu Alex Humas- Paralegal YARA Perwakilan Langsa Minta, Boy Azman Segera Kosongkan Segala Bentuk Kegiatan Diatas Tanah Alur Sungai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – H M Ali Abusyah atau akrab di panggil Abu Alex Humas – Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Langsa, juga Ketua Pemuda Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan. Langsa Baro Kota Langsa, Provinsi Aceh. Meminta kepada Adnan akrap di sapa Boy Azman segera kosongkan segala bentuk kegiatan di area tanah Alur Sungai, yang berada di Dusun B Gampong setempat,” tegas Abu Alex, Kamis (14/02/2021).

Menurut Abu Alex, tanah alur sungai merupakan bekas sungai yang sudah tidak aktif lagi tentunya sudah menjadi aset gampong itu, jangan seenaknya untuk dimiliki dengan melakukan timbunan dan memasang pagar sebelum ada izin hasil musyawarah dari pihak pemerintahan Gampong.

” Begitu juga yang katanya, Adnan atau akrap di sapa Boy Azman sudah meminta izin kepada Kepala Dusun B atas nama Islammudin untuk mengambil tanah tersebut dengan cara pinjam pakai. Dalam hal tersebut Islammudin selaku kepala dusun tidak berhak untuk memberikan izin sebelum ada hasil musyawarah tingkat Gampong,” ucap Abu Alex Humas YARA juga Ketua Pemuda Gampong setempat.

” Oleh sebab itu, Abu Alex meminta kepada Boy Azman untuk segara membongkar dan mengosongkan segala bentu kegiatan di atas tanah tersebut, sebelum ada izin dari Pemerintahan Gampong,”ujarnya.

Abu Alex juga mengingatkan kepada Boy Azman yang akrab di panggil jangan merasa diri pengusaha banyak uang melakukan sesuka hatinya, tidak menghargai Pemerintahan Gampong dengan mengambil tanah yang menjadi aset Gampong walaupun hanya pinjam pakai sebelum ada izin hasil musyawarah.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.