GPRI Ragukan Aset PTPN 4 Di Kawasan Jalan Sunggal Medan

GPRI Ragukan Aset PTPN 4 Di Kawasan Jalan Sunggal Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Perjuangan 32 orang penghuni Kompleks Perumahan KST Sunggal untuk mencicil rumah yang dihuninya selama puluhan tahun, sampai saat ini masih belum terwujud. Padahal, upaya 32 orang pensiunan karyawan eks PT. Perkebunan (PTP) VI itu, sudah berlangsung dalam kurun waktu empatpuluh tahun lebih.

Hal itu diungkap Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Sumatera Utara, Hotbin Simbolon, kepada media, di Medan, Selasa (09/02).

Diurainya, perjuangan 32 eks karyawan PTP-VI yang sekarang sudah dimerger jadi PT. Perkebunan Negara (PTPN) 4, dimulai pada 19 September 1980. Kemudian dilanjut pada 20 April 1983, 1 November 1988, 10 September 1990, dan 17 Juni 1996.

Setelah itu, lanjutnya, pada 5 September 1994 terjadi kesepakatan penggabungan PTP-VI dengan PTP-VII. Dan pada 11 Maret 1996, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1996, terjadi peleburan PTP-VI, PTP-VII, dan PTP-VIII, menjadi PTPN 4.

“Kemudian pada 8 April 2002, mereka menyurati Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, memohon pencicilan rumah yang mereka tempati itu. Dan dengan tujuan yang sama, pada 1 Mei 2002, 32 pensiunan eks PTP-VI itu menyurati Direksi PTPN 4 di Bah Jambi, Siantar,” beber Hotbin.

Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja (Panja) Pengelolaan Asset Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari tanggal 8 sampai 10 Juli 2012, telah menyatakan bahwa tanah yang dikuasai PTPN 4 itu adalah tanah konsesi Badjalingge dan Pabatoe.

Terpisah, Humas PTPN 4, Sahrul, yang dihubungi melalui WhatsApp-nya terkait masalah tersebut mengatakan bahwa tanah perumahan itu, sampai saat ini masih tetap aset Badan Usaha Milik Negara itu.

“Perumahan Karyawan PTPN IV yang berada di Jl. Sunggal Medan merupakan aset PTPN IV sesuai Sertifikat HGB No. 474 tanggal 13 Oktober 1995 dengan SK Menteri Negara dan Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Deputi Bidang Hak-Hak Atas Tanah No. 230/HGB/BPN1995 tanggal 20 April 1995,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, plang HGU yang sebelumnya terpasang di lokasi, telah dicabut dan beberapa pohon yang ada disitu telah ditebang.

Pada plang yang difoto oleh GPRI pada 1 Agustus 2018, tertulis “Tanah Ini Milik PT. Perkebunan Nusantara IV Sesuai Dengan HGB No. 230/HGB/BPN 1995.”

Namun pada lokasi yang sama, saat foto plang diambil tanggal 10 November 2020, plang sudah berubah menjadi, “Tanah Dan Bangunan Ini Milik PTPN IV Berdasarkan SK HGB No. 474.” (MR/Sipa Munthe)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.