Kapolda Riau Dan Kabaharkam Mabes Polri Katakan Hal Ini Soal SKB Dan Maklumat Kapolri Tentang FPI
METRORAKYAT.COM, PEKAN BARU – Pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam.
Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/12/2020). Awalnya Menko Polhukam Mahfud Md yang membuka pengumuman. Kemudian SKB dibacakan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Berkaitan hal itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, mengeluarkan maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) . Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Sementara itu di Provinsi Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi SH SIK MSi, menyampaikan bahwa SKB Menteri tersebut menjadi acuan dalam upaya penegakan hukum bagi yang melanggar kesepakatan tersebut.
“Surat Keputusan Bersama atau SKB pelarangan kegiatan dan lambang serta atribut Front Pembela Islam adalah aturan negara. Itu menjadi dasar bagi kita semua untuk menegakan,” kata Kapolda Riau saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (1/1/2021) malam.
Kapolda Riau juga mengaku telah menyampaikan kepada seluruh fungsionaris FPI di wilayah Provinsi Riau agar mentaati kebijakan Pemerintah tersebut.
“Sudah kita sampaikan kepada seluruh pengurus FPI diwilayah Riau, mereka menerima dan akan mentaati. Dan akan menjaga kondusifitas diwilayah Riau, saya menyambut hal itu sebagai kedewasaan kita menjalankan kehidupan berbangsa yang maju,” tandas Jenderal bintang dua itu.
Ditempat terpisah, Kabaharkam Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Drs Agus Andrianto saat dikonfirmasi terkait Maklumat Kapolri menyampaikan bahwa sudah diteruskan ke jajaran Kepolisian se Indonesia.
“Ya pasti sudah sampai di seluruh jajaran Polisi di Indonesia,” kata mantan Kapolda Sumut itu.
Lebih lanjut jelas Kabaharkam Mabes Polri, Maklumat Kapolri seharusnya dijadikan acuan dalam rangka menegakkan hukum disamping adanya keputusan bersama oleh Kemenko Polhukam.
“Seharusnya dijadikan acuan bagi anggota di lapangan, menurut saya point terkait penyebaran berita oleh masyarakat terkait FPI bukan untuk rekan-rekan yang berprofesi wartawan lah, tapi mereka yang berniat mengganggu ketentraman umum dan penyebaran berita hoaks,” tandas Komjen Pol Agus. (MR/RED)

