Aksi Unjuk Rasa Dan Partisi Masyarakat Belawan Bahari Di Dinding Tembok PT STTC

Aksi Unjuk Rasa Dan Partisi Masyarakat Belawan Bahari Di Dinding Tembok PT STTC
Bagikan

MN – Aksi unjuk rasa masyarakat Belawan Bahari yang dilaksanakan pada Kamis (17/12/2020) didepan lahan perencanaan jalan disebut seluas 13.431M2 yang dihibahkan seorang pengusaha kepada masyarakat guna sebagai pasilitas umum.

Masyarakat Kelurahan Belawan Bahari adakan aksi ke jalan guna memperjuangkan haknya terkait jalan masyarakat yang diduga diserobot oleh PT. STTC Sumatara Tobacco Terading Company, dimana sebelumnya, menurut salah satu masyarakat Belawan Bahari yang berunjuk rasa, yang mana sudah melakukan unjuk rasanya kepada Kepolisian Daerah Sumatara Utara dan ke kantor BPN Kota Medan.

Aksi damai yang dilakukan kurang lebih 30 Orang tersebut menuntut kepada pihak perusahan PT.STTC untuk segera mengembalikan hak masyarakat belawan Bahari yang telah dikuasai oleh pihak STTC sebab masyarakat tidak pernah memberikan ataupun menjual tanah yang dihibahkan seorang pengusaha seluas 13431 M dari pecahan surat Sertifikat tanah 720 kepada masyarakat pada Tahun 2011 yang lalu untuk dipergunakan sebagai jalan masyarakat yang ada di belawan Bahari.

Kasper Hutapea selaku pimpinan Aksi masa menuntut kepada PT. STTC agar segera membongkar pagar dan mengembalikan Jalan masyarakat belawan Bahari sebagai mana mestinya dan meminta kepada Direktur PT. STTC untuk meminta maaf atas perlakuannya kepada masyarakat belawan Bahari.

Para demonstran juga meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mampu berlaku Nertral tehadap masalah ini dan kami berharap untuk Kepolisian Polres Belawan bisa memediasi hal ini agar persoalan ini terjadi di tengah masyarakat tidak berlarut larut.

Dikutip, media juga meminta tanggapan kepada salah seorang tokoh masyarakat belawan bahari Bapak Yamanto duha terkait tuntutan mereka. Yamato katakan bahwa kami masyarakat belawan bahari pada khusus nya telah terzolimi selama ini oleh pihak STTC yang secara sengaja membodohi kami masyarakat di sini. Mengapa STTC menutup akses jalan yang sejak lama kami pergunakan sebagai jalan warga disini.

Yamanto menambahkan bahwa kami masyarakat belawan bahari sudah menerima jawaban resmi dari Kepala BPN kota Medan terkait setatus jalan tersebut, pak Kakan menjelaskan bahwa jalan yang di serobot oleh PT. STTC tidak memilki legalitas apa pun, sesuai pernyataan kepala BPN kota Medan bahwa BPN kota Medan tidak pernah memberikan secara legal kepada pihak manapun terkait perencanaan jalan seluas 13431 dari pecahan No SHM 720 dan itu jawaban resmi Pak kakan BPN kota Medan di dalam hasil Notulen rapat kami pada tanggal 01 Desember yang lalu pak, di jelaskan tokoh masyarakat belawan bahari pada wartawan.

Dikonfirmasi tempat yang sama, awak media mempertanyakan terkait lahan ini sebenarnya milik siapa kepada Lurah Belawan Bahari Sonang Saing.

“kita tidak tau. artinya dalam hal ini kita tidak tau, masyarakat menuntut, yang mereka tau adalah ya tanah masyarakat. ya perusahaan juga barang kali menyampaikan itu hak milik. Saya kira media nya ya BPN,”katanya.

Sebelum membubarkan diri para aksi demo tersebut masyarakat belawan bahari melakukan pertisi masyarakat di atas lembaran putih yang berisikan kutukan terhadap tindakan PT. STTC terhadap masyarakat belawan bahari.(mr/aril)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.