DPRD Asahan Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota
METRORAKYAT.COM, ASAHAN – DPRD Asahan menggelar rapat paripurna mengambil sumpah janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD priode 2019-2024. Rapat dipimpin Ketua DPRD Baharudin Harahap, Jumat (11/12/2020) di Aula Rambate Rata Raya.
Dalan sambutannya Ketua DPRD Asahan menyampaikan bahwa DPRD telah menerima surat keputusan Gubsu No. 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Jansen Hisar Hutasoit, SH.
Selain itu juga surat keputusan Gubsu No 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD H Ahmad Zulhanuddin.
” Setelah resmi sebagai anggota DPRD, kami berharap saudara akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, ” ucap Baharuddin dalam arahannya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas anggota DPRD PAW yang baru, maka pihaknya berencana menempatkan Jansen di Komisi “B” dan Ahmad Zulhanuddin di Komisi “A”.
” Hal ini sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Asahan yang hadir di Rapat Paripurna ini, ” pungkas Baharuddin.
Seperti diketahui Jansen Hisar Hutasoit PAW dari alm. Hj Winarni Supraningsih (PDI. P) dan Ahmat Zulhanuddin PAW dari Henri Siregar (PKS) yang mundur disebabkan ikut bertarung di pilkada serentak Rabu 9 Desember 2020.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada saudara Jansen dan Ahmad Zulhanuddin yang baru dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan.
Dari pantauan terlihat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH mengambil sumpah dan janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan tahun 2019-2024.(MR/Nr)
