Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Berupa Olahan Makanan

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Berupa Olahan Makanan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kuala Langsa memusnahkan 1.535 karton olahan makanan senilai Rp.612.700.000, Kamis (10/12/2020).

Barang ilegal berupa olahan makanan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan tim patroli darat Bea Cukai Kuala Langsa periode Juli-Oktober 2020 sesuai keputusan KPPBC TMP C Langsa nomor KEP-95/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang penetapan hasil penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa.

Pemusnahan olahan makanan itu juga telah melalui persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat nomor S-251/MK.6/KN.5/2020 pada 1 Desember 2020.

Olahan makanan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar secara simbolis di saksikan oleh Kapolres Langsa yang di wakili Kapolsek Kota AKP Azman, MA, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa di wakili Fahmi, SH, Walikota Langsa di wakilkan oleh Plt. Dinas Lingkungan Hidup Syaifuddin Zuhri, SE, Komandan Subdenpom IM/1-2 Langsa, di halaman kantor Bea Cukai setempat.

Barang Milik Negara berupa olahan makanan tersebut selanjutnya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jambo Labu, Aceh Timur untuk dimusnahkan guna menghilangkan fungsinya sehingga tidak memiliki nilai ekonomi dan nilai jual.

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Tri Hartana berharap, dengan pemusnahan tersebut masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli maupun mengkonsumsi barang-barang ilegal.

Tri Hartana juga menyebutkan, ke depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.

“Kami berharap dapat meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” sebutnya. (MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.